Kota Jakarta Selatan | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi akses kendaraan ke Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari pada waktu-waktu tertentu di akhir pekan. Penutupan diberlakukan setiap Jumat malam hingga Sabtu dini hari, kemudian kembali berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Dalam kedua periode tersebut, pembatasan berlaku pukul 00.00 sampai 04.00 WIB.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada Sabtu, 14 November 2026 dini hari. Artinya, penerapan pertama berlangsung pada rentang waktu pukul 00.00–04.00 WIB pada tanggal tersebut. Setelah itu, jadwal pembatasan mencakup dua malam akhir pekan, sehingga JLNT Antasari tidak dapat diakses selama empat jam pada masing-masing periode yang ditentukan.
Langkah penutupan ditujukan untuk mencegah balap liar di jalan layang tersebut. Pada malam hingga dini hari, kondisi jalan yang relatif lengang dapat dimanfaatkan oleh pengendara untuk berkendara dengan kecepatan tinggi atau melakukan aksi balapan. Dengan membatasi akses pada jam rawan, pemerintah daerah berupaya mengurangi peluang terjadinya kegiatan tersebut serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Pengaturan ini juga perlu menjadi perhatian bagi warga dan pengendara yang biasa menggunakan JLNT Antasari sebagai bagian dari perjalanan malam. Mereka sebaiknya memperhitungkan waktu keberangkatan dan menyiapkan rute alternatif sebelum memasuki periode penutupan. Karena pembatasan berlangsung pada dua rentang waktu yang berbeda, pengendara perlu mencermati apakah perjalanan dilakukan pada Jumat malam menuju Sabtu atau Sabtu malam menuju Minggu.
Informasi mengenai jadwal tersebut membantu masyarakat menyesuaikan perjalanan tanpa harus tiba di akses jalan layang saat penutupan berlangsung. Pengendara juga diharapkan mematuhi pengaturan di lapangan dan mengikuti arahan petugas. Pembatasan akses ini merupakan kebijakan pencegahan yang berfokus pada penanganan balap liar, sekaligus mengingatkan bahwa penggunaan jalan umum harus mengutamakan keselamatan dan ketertiban. Dengan demikian, masyarakat dapat merencanakan perjalanan akhir pekan secara lebih baik selama aturan tersebut diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa pemasangan portal di akses JLNT Antasari merupakan tindak lanjut atas arahan gubernur. Kebijakan pembatasan akses pada dini hari itu juga merespons laporan yang disampaikan masyarakat. Dengan demikian, langkah tersebut berangkat dari arahan pemerintah daerah sekaligus perhatian terhadap masukan warga mengenai kondisi di lokasi. Penjelasan ini menempatkan pemasangan portal sebagai tindakan yang diarahkan untuk menjawab persoalan yang dilaporkan, bukan sebagai perubahan tanpa dasar kebijakan. Pernyataan Budi menegaskan keterkaitan keputusan tersebut, arahan gubernur, dan aspirasi masyarakat yang diterima.
Menurut Budi, salah satu harapan dari pembatasan akses tersebut adalah mencegah terjadinya balap liar di JLNT Antasari. Portal dipasang untuk membatasi akses pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kebijakan ini diharapkan mendukung upaya mencegah kegiatan tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan balap liar menjadi tujuan yang secara langsung dikaitkan dengan langkah pembatasan. Pemerintah berharap akses yang dibatasi dapat membantu menjaga penggunaan jalan tetap tertib, terutama pada dini hari. Namun, inti penjelasan yang disampaikan tetap pada harapan pencegahan, bukan pada klaim bahwa pemasangan portal dengan sendirinya memastikan balap liar tidak akan terjadi. Kebijakan ini diarahkan untuk membantu merespons laporan warga dan menjalankan arahan gubernur.
Selain pencegahan balap liar, kebijakan tersebut diharapkan mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Budi juga menyampaikan harapan agar langkah itu memberi rasa aman kepada masyarakat. Ketiga hal tersebut—pencegahan balap liar, keselamatan serta ketertiban berlalu lintas, dan rasa aman—menjadi tujuan yang dikemukakan dalam penjelasan mengenai pemasangan portal. Bagi warga, rasa aman merupakan bagian penting dari manfaat yang diharapkan ketika akses JLNT dibatasi pada dini hari. Karena itu, penjelasan Dishub menghubungkan respons atas laporan masyarakat dan arahan gubernur dengan upaya menjaga kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan mendukung keselamatan. Pernyataan tersebut menjelaskan maksud kebijakan, tanpa menambahkan alasan lain di luar tujuan yang disampaikan Budi Awaluddin.
Penutupan akses masuk Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari pada dini hari diawali dengan apel petugas pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB. Apel tersebut berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Selatan sebagai penanda dimulainya pengaturan akses jalan layang untuk menekan peluang terjadinya balap liar. Kegiatan ini melibatkan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dalam pelaksanaan pengamanan dan pengendalian lalu lintas di sekitar jalur tersebut.
Dalam pelaksanaan pembatasan, petugas akan memasang portal di lima titik. Selain portal, pengaturan akses dilakukan dengan menggunakan barier atau traffic cone untuk menutup jalur masuk menuju JLNT Antasari. Perangkat pembatas itu ditempatkan agar pengendara tidak dapat melanjutkan perjalanan melalui akses yang ditutup, sekaligus membantu petugas mengarahkan arus kendaraan secara tertib. Informasi yang tersedia menyebutkan jumlah titik pemasangan, tetapi tidak merinci lokasi masing-masing titik. Karena itu, pengendara sebaiknya mengikuti petunjuk petugas di lapangan dan tidak mengandalkan daftar lokasi yang belum diumumkan.
Petugas juga bertugas mengamankan lalu lintas selama proses penutupan berlangsung. Kendaraan yang semula hendak memasuki jalan layang akan diarahkan keluar dari rute masuk JLNT Antasari, sehingga tidak menerobos area yang telah dibatasi. Pengalihan ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan pembatasan, karena penutupan akses perlu dilakukan tanpa mengabaikan kelancaran pergerakan kendaraan di sekitar lokasi. Kehadiran personel kepolisian dan perhubungan membantu memastikan pengendara menerima arahan, memahami bahwa akses sedang ditutup, dan mengambil jalur lain sesuai kondisi lalu lintas.
Pengguna jalan yang melintas pada malam hingga dini hari tersebut perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan perjalanan, mematuhi rambu sementara, serta mengikuti arahan petugas. Portal dan barier menjadi penanda fisik bahwa akses masuk tidak dapat digunakan selama pembatasan diterapkan. Dengan pengaturan langsung di lapangan dan pengalihan kendaraan dari rute masuk, pelaksanaan penutupan diharapkan berlangsung teratur, sementara upaya membatasi ruang bagi aktivitas balap liar dapat dijalankan secara terkoordinasi oleh instansi terkait.
Sosialisasi mengenai pembatasan akses JLNT Antasari dijadwalkan berlangsung pada 30 Oktober hingga 13 November 2026. Rentang waktu ini digunakan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sebelum kebijakan diterapkan, sehingga pengguna jalan memiliki kesempatan memahami perubahan akses dan menyesuaikan rencana perjalanan. Informasi disebarkan melalui pemasangan spanduk di 10 titik serta publikasi melalui media sosial. Kedua saluran tersebut diharapkan menjangkau pengendara yang melintas maupun warga yang mengikuti perkembangan informasi secara daring. Penyampaian sejak awal juga menjadi bagian penting agar tujuan pengaturan akses dapat dipahami, terutama oleh pengguna yang biasa melintasi jalur tersebut pada malam hari.
Selama masa sosialisasi, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli bergerak di kawasan JLNT Antasari dan sekitarnya. Patroli dijalankan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari serta Sabtu malam hingga Minggu dini hari, sebelum akses ditutup sesuai kebijakan yang berlaku. Kehadiran petugas membantu menjaga pemantauan di lapangan sekaligus memberi kesempatan untuk menyampaikan informasi secara langsung apabila diperlukan. Dengan demikian, masa sosialisasi tidak hanya mengandalkan spanduk dan media sosial, tetapi juga disertai pengawasan rutin pada periode yang menjadi perhatian dalam upaya menekan balap liar.
Pengguna jalan sebaiknya memperhatikan informasi yang terpasang dan mengikuti pembaruan dari kanal resmi, sehingga tidak bergantung pada kabar yang belum terverifikasi. Pengendara yang hendak melintas pada waktu patroli berlangsung juga perlu mematuhi arahan petugas serta menjaga keselamatan dan ketertiban. 403 kunjungan















