Pengabdian Terakhir Padayya Saat Menangani Kebakaran Hutan di Toraja Utara

Pengabdian Terakhir Padayya Saat Menangani Kebakaran Hutan di Toraja Utara
banner 468x60

Kabupaten Toraja Utara | Padayya, seorang petugas polisi kehutanan berusia 45 tahun di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah tertimpa pohon saat beristirahat usai ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, di Lembang Nanna, Kecamatan Nanggala. Kabar tersebut menandai akhir pengabdian seorang petugas yang baru saja terlibat dalam upaya penanganan kebakaran di wilayah tugasnya. Padayya meninggal setelah menjalankan tugas pemadaman, sementara informasi yang tersedia tidak menjelaskan penyebab pohon tumbang. Karena itu, keadaan tersebut tidak dapat dikaitkan dengan faktor tertentu yang belum dinyatakan.

Sebelum peristiwa itu, Padayya ikut dalam upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Setelah kegiatan pemadaman, ia sedang beristirahat ketika pohon menimpanya. Lokasi kejadian berada di Lembang Nanna, salah satu wilayah di Kecamatan Nanggala, Toraja Utara. Rangkaian fakta tersebut memberi gambaran tentang situasi yang dialami Padayya pada malam itu, tanpa menambahkan rincian mengenai kondisi cuaca, keadaan pohon, atau hal lain yang tidak tercantum dalam keterangan peristiwa. Yang diketahui, ia telah ikut menangani kebakaran sebelum mengalami kejadian fatal tersebut. Kepergiannya menjadi kehilangan bagi keluarga serta lingkungan kerja yang mengenalnya sebagai petugas kehutanan di kabupaten itu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan melibatkan petugas yang bekerja langsung di lapangan. Dalam kasus Padayya, keterlibatannya dalam pemadaman mendahului kejadian yang merenggut nyawanya, meskipun hubungan sebab-akibat selain urutan waktu tidak dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Fakta utama tetap bahwa ia tertimpa pohon saat beristirahat setelah ikut memadamkan kebakaran. Tidak ada keterangan yang memastikan mengapa pohon tersebut tumbang, sehingga penyebabnya perlu dibiarkan terbuka sampai ada informasi resmi lebih lanjut. Pengabdian terakhir Padayya berlangsung dalam rangkaian tugas pemadaman di Toraja Utara, dan kabar kematiannya menyampaikan beratnya kehilangan seorang petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

Padayya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang II, Kabupaten Toraja Utara. Dalam pekerjaannya, ia terlibat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan. Pada malam kejadian, tugas tersebut membawanya ke lokasi kebakaran bersama personel gabungan yang berupaya mengendalikan api di kawasan itu.

Kebakaran hutan yang ditangani tim dilaporkan telah melanda kawasan tersebut sejak 19 Oktober 2026. Sejak kejadian itu, penanganan dilakukan oleh sejumlah personel dari unsur terkait. Mereka berupaya memadamkan api sekaligus menangani kondisi di lapangan. Padayya masih menjalankan tugas bersama tim pada malam ketika insiden terjadi. Situasi kebakaran yang belum tertangani sepenuhnya membuat personel tetap berada di lokasi untuk melakukan pemadaman.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan, Andi Kasman, membenarkan kabar meninggalnya Padayya. Ia menyampaikan bahwa korban tertimpa pohon saat bertugas memadamkan api. Keterangan tersebut mengaitkan peristiwa yang merenggut nyawa Padayya dengan tugas penanganan kebakaran yang sedang berlangsung. Informasi mengenai insiden ini juga menegaskan risiko yang dihadapi petugas ketika bekerja di kawasan hutan yang terbakar.

Peristiwa itu terjadi ketika personel gabungan masih berupaya menangani kebakaran yang telah berlangsung selama beberapa hari. Dalam kondisi seperti itu, pekerjaan pemadaman tidak hanya menuntut ketahanan fisik, tetapi juga kewaspadaan terhadap keadaan lingkungan sekitar. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Andi Kasman, penyebab langsung insiden yang menimpa Padayya adalah pohon yang jatuh dan menimpanya saat ia menjalankan tugas. Tidak ada rincian tambahan mengenai keadaan pohon maupun urutan kejadian yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Kepergian Padayya menjadi kehilangan bagi lingkungan kerja dan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kebakaran di Toraja Utara. Ia meninggal saat menjalankan tanggung jawab sebagai petugas di lapangan, ketika api masih menjadi persoalan yang harus ditangani bersama. Keterangan resmi mengenai peristiwa ini memberikan konteks bahwa Padayya berada di lokasi sebagai bagian dari upaya pemadaman, bukan dalam kegiatan di luar tugasnya. Pengabdian terakhirnya berlangsung di tengah pekerjaan perlindungan kawasan hutan yang tengah terdampak kebakaran.

Sekitar pukul 20.50 WITA, setelah melakukan pemadaman kebakaran hutan di Toraja Utara, Padayya beristirahat di tengah jalan poros Karre. Pada saat itu, ia berada di lokasi setelah menjalankan tugas pemadaman. Waktu dan tempat tersebut menjadi bagian penting dari kronologi peristiwa yang menimpa Padayya. Ia tengah mengambil waktu untuk beristirahat ketika sebuah pohon tiba-tiba tumbang dan menimpanya. Peristiwa itu terjadi secara mendadak, sehingga Padayya tertimpa pohon saat berada di jalan poros tersebut.

Keterangan yang tersedia menyebut bahwa pohon tumbang ketika Padayya sedang beristirahat setelah pemadaman. Tidak ada rincian lebih lanjut mengenai keadaan pohon sebelum tumbang ataupun hal lain yang melatarbelakangi peristiwa itu. Karena itu, kronologi dapat disampaikan berdasarkan informasi yang telah tercatat: Padayya selesai melakukan pemadaman, beristirahat di tengah jalan poros Karre sekitar pukul 20.50 WITA, lalu tertimpa pohon yang tiba-tiba tumbang. Urutan tersebut menjelaskan situasi saat kejadian tanpa menambahkan dugaan tentang faktor penyebabnya.

Personel yang berada di lokasi segera bertindak setelah mengetahui Padayya tertimpa pohon. Mereka membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Tindakan itu dilakukan langsung dari lokasi kejadian, sebagaimana disebut dalam keterangan mengenai peristiwa tersebut. Informasi yang tersedia tidak merinci jarak perjalanan, jenis fasilitas kesehatan, ataupun tahapan penanganan setelah korban tiba. Dengan demikian, bagian akhir kronologi yang dapat dipastikan adalah upaya personel di lokasi untuk segera membawa Padayya guna memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat. Rangkaian waktu dan tindakan tersebut menggambarkan perubahan situasi yang berlangsung setelah tugas pemadaman: dari istirahat di jalan poros menjadi keadaan darurat yang memerlukan respons langsung. Dalam kejadian ini, informasi utama yang dapat dipastikan mencakup waktu sekitar 20.50 WITA, lokasi di jalan poros Karre, posisi Padayya yang sedang beristirahat setelah pemadaman, pohon yang tiba-tiba tumbang dan menimpanya, serta tindakan personel yang segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Kronologi ini disampaikan terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam sumber, tanpa menyimpulkan rincian lain yang belum tersedia.

Setelah mengalami insiden saat menangani kebakaran hutan di Toraja Utara, Padayya sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Nanggala. Penanganan awal tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memberikan pertolongan kepadanya sebelum ia dibawa ke fasilitas kesehatan berikutnya. Dari Puskesmas Nanggala, Padayya kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Elim Rantepao. Rujukan itu dilakukan setelah ia lebih dahulu memperoleh penanganan di puskesmas, dan selanjutnya ia dibawa menuju rumah sakit di Rantepao untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Informasi mengenai kedua fasilitas kesehatan tersebut menggambarkan tahapan penanganan yang dijalani Padayya setelah insiden terjadi, yakni pertolongan di Puskesmas Nanggala dan kemudian rujukan ke Rumah Sakit Elim Rantepao.

Padayya dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elim Rantepao. Setelah dinyatakan meninggal, jenazahnya dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan. Jenazah berada di rumah duka sebelum kemudian diserahkan kepada keluarga. Urutan tersebut menandai proses setelah Padayya tiba di rumah sakit, mulai dari keterangan mengenai kondisinya saat tiba, pemindahan jenazah ke rumah duka, hingga penyerahan kepada pihak keluarga. Dengan demikian, keluarga menerima jenazah setelah proses penyemayaman di rumah duka.

Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Hadapi Ancaman Kebakaran di Jakarta | Babinsa Kodim 1002 Ajak Warga Bersama Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan | Kebakaran Menghantui Jakarta, DPRD Soroti Pengawasan Gedung

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60