Jakarta | PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengungkapkan telah diselesaikannya transaksi saham Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low sebagai pihak penjual dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli. Transaksi tersebut mencakup pengalihan kepemilikan saham Bayan kepada Jhonlin Baratama dengan jumlah sebagaimana disampaikan dalam keterbukaan informasi perusahaan.
Berdasarkan pengungkapan Bayan, PT Jhonlin Baratama kini memiliki 10.084.088.370 saham BYAN. Jumlah tersebut mewakili 30,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh PT Bayan Resources Tbk. Dengan demikian, kepemilikan saham yang diperoleh Jhonlin Baratama tercatat sebagai bagian signifikan dari struktur pemegang saham perusahaan tambang tersebut.
PT Jhonlin Baratama merupakan entitas yang dimiliki oleh Haji Isam. Dalam transaksi ini, Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low tercatat sebagai penjual, sedangkan Jhonlin Baratama bertindak sebagai pembeli saham. Harga yang disebutkan untuk transaksi tersebut berada di level Rp2.588 per lembar saham, sesuai informasi yang disampaikan dalam laporan Bayan.
Penyelesaian transaksi menempatkan Jhonlin Baratama sebagai pemegang 10.084.088.370 saham Bayan, atau setara dengan 30,25% kepemilikan atas modal ditempatkan dan disetor perusahaan. Informasi mengenai transaksi ini disampaikan oleh BYAN sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada publik dan pemegang saham.
Data tersebut menggambarkan rincian utama transaksi, meliputi pihak-pihak yang terlibat, jumlah saham yang dialihkan, harga per saham, serta persentase kepemilikan yang tercatat setelah transaksi diselesaikan. Seluruh angka kepemilikan merujuk pada informasi yang diungkapkan PT Bayan Resources Tbk terkait penyelesaian transaksi saham pihak penjual dan PT Jhonlin Baratama.
Transaksi penguasaan saham Bayan oleh Jhonlin Baratama dilakukan melalui perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS). Skema ini menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli saham tersebut didasarkan pada kesepakatan yang memuat persyaratan tertentu pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, informasi mengenai kepemilikan saham tidak hanya merujuk pada perubahan posisi pemegang saham, tetapi juga pada mekanisme transaksi yang menjadi dasar peralihannya.
Harga yang tercatat dalam transaksi pada 8 Oktober 2026 adalah Rp2.588 per saham. Nilai tersebut disebut berada jauh dari harga pasar. Namun, bahan informasi yang tersedia tidak mencantumkan angka harga pasar sebagai pembanding. Karena itu, angka Rp2.588 per saham perlu dipahami sebagai harga pelaksanaan yang tercatat dalam transaksi berdasarkan PJBS, bukan sebagai keterangan mengenai harga pasar pada tanggal yang sama.
Dasar penyampaian informasi tersebut merujuk pada laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka. Laporan yang dimaksud bernomor LK/08102026/0008/1 dan LK/08102026/0006/1. Kedua dokumen itu menjadi rujukan untuk menjelaskan transaksi, termasuk harga saham dan perubahan kepemilikan yang dilaporkan. Keterangan mengenai transaksi tersebut disampaikan oleh manajemen Bayan pada 13 Oktober 2026. Penyampaian manajemen memberikan konteks bahwa data harga dan struktur transaksi bersumber dari pelaporan resmi perusahaan, sementara rincian lebih lanjut tetap mengikuti persyaratan yang tercantum dalam PJBS.
Pelepasan saham Bayan Resources berlangsung secara bertahap dalam rentang 14 September hingga 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan yang tersedia, rangkaian tersebut terdiri atas tiga transaksi yang melibatkan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Keduanya tercatat memiliki posisi penting dalam struktur kepemilikan serta pengelolaan perusahaan, sehingga setiap perubahan kepemilikan saham menjadi bagian dari informasi material yang disampaikan kepada publik.
Transaksi pertama dilakukan oleh Low Tuck Kwong selaku direktur utama. Pada 6 Oktober 2026, ia melepas sebanyak 33.333.335 saham Bayan. Penjualan tersebut menjadi tahap awal dalam rangkaian pelepasan yang dilaporkan pada periode tersebut. Sehari kemudian, tepatnya 7 Oktober 2026, Elaine Low yang disebut sebagai pemegang saham utama melakukan transaksi kedua dengan melepas 16.666.667 saham.
Masih pada 7 Oktober 2026, Low Tuck Kwong kembali melakukan pelepasan saham dalam jumlah yang jauh lebih besar. Pada transaksi ketiga, ia menjual 10.067.421.703 saham Bayan. Dengan memperhitungkan tiga transaksi sebagaimana dirinci dalam laporan, total saham yang dilepas mencapai 10.117.421.705 saham. Rangkaian transaksi ini menjadi dasar pemberitaan mengenai perubahan kepemilikan saham Bayan oleh pihak-pihak terkait.
Namun, terdapat perbedaan tipis total berdasarkan perincian transaksi dan angka yang dikutip Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI menyebutkan total pelepasan sebanyak 10.117.621.705 saham, atau terdapat selisih dibandingkan angka 10.117.421.705 saham yang diperoleh dari penjumlahan tiga transaksi tersebut. Laporan yang tersedia tidak memberikan penjelasan atas perbedaan itu. Karena itu, selisih tersebut dicatat sebagai ketidaksesuaian angka dalam pelaporan, tanpa menghitung ulang atau menentukan angka mana yang benar.
Manajemen Bayan menyatakan bahwa transaksi pembelian saham oleh PT Jhonlin Baratama tidak mengubah rencana pengembangan kegiatan usaha perseroan. Bayan tetap berfokus pada keberlangsungan dan pengembangan bisnis utama, dengan berpedoman pada strategi serta rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa perubahan kepemilikan saham tersebut belum memengaruhi arah operasional maupun prioritas bisnis yang sedang dijalankan perusahaan.
Dalam kegiatan pertambangan, anak perusahaan Bayan telah menerima persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Anak perusahaan tersebut juga telah beroperasi dan terus berupaya mencapai target produksi yang tercantum dalam RKAB. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengikuti ketentuan dan rencana operasional yang berlaku, sehingga perseroan dapat menjaga kesinambungan produksi sekaligus mendukung pencapaian sasaran usaha yang telah ditetapkan.
Sampai saat ini, Bayan menyampaikan belum terdapat perubahan atas rencana belanja modal, investasi, ekspansi, diversifikasi usaha, maupun kerja sama strategis. Seluruh agenda tersebut masih mengacu pada perencanaan perseroan sebelum transaksi saham berlangsung. Dengan demikian, belum ada indikasi bahwa masuknya pemegang saham baru akan mendorong penyesuaian terhadap kebijakan investasi atau pengembangan usaha Bayan dalam waktu dekat. Manajemen juga menyatakan bahwa hingga kini belum terdapat pembahasan Bayan dan PT Jhonlin Baratama mengenai potensi sinergi. Kedua pihak belum membicarakan bentuk kerja sama, integrasi kegiatan, atau peluang kolaborasi tertentu yang dapat dikembangkan setelah transaksi tersebut. Bayan masih menjalankan kegiatan usaha sesuai strategi yang telah ditetapkan, sementara komunikasi mengenai kemungkinan sinergi belum menjadi agenda yang dibahas oleh manajemen kedua perusahaan.
Baca juga: Indeks Harga Saham Gabungan Menguat Menuju Level 6.700
















