JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 Oktober 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Tahap awal pembahasan tersebut ditandai dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan menjadi forum utama untuk mengkaji materi rancangan regulasi secara lebih mendalam.
Pembentukan Panja menandai dimulainya proses legislasi yang diarahkan untuk menata kembali berbagai ketentuan di bidang hak cipta. Baleg dan pemerintah akan membahas substansi RUU secara bertahap, termasuk menelaah aturan yang berlaku serta menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi, industri kreatif, dan kebutuhan para pencipta.
Melalui Panja, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah dan melibatkan pertukaran pandangan DPR dan pemerintah. Setiap ketentuan dalam rancangan undang-undang akan dikaji untuk memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan terhadap pemegang hak, serta mekanisme yang mampu menjawab persoalan baru dalam pemanfaatan karya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Hak Cipta adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik. Perubahan pola distribusi informasi melalui platform digital membuat karya berita semakin mudah diakses, dikutip, dan disebarluaskan. Kondisi tersebut mendorong kebutuhan untuk memperjelas posisi pencipta, pemegang hak, dan pihak yang menggunakan karya jurnalistik.
Dengan dimulainya pembahasan melalui Panja, RUU Hak Cipta kini memasuki tahap penting dalam rangkaian penyusunan peraturan perundang-undangan. Proses berikutnya akan digunakan untuk mendalami sejumlah persoalan, menghimpun masukan, dan merumuskan ketentuan baru yang dinilai relevan dengan perkembangan ekosistem kreatif serta praktik penggunaan karya di ruang digital.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung ditetapkan sebagai ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Hak Cipta yang melibatkan Baleg DPR RI dan pemerintah. Dengan posisi itu, Martin dipercaya memimpin Panja yang menangani pembahasan rancangan regulasi di bidang hak cipta.
Penetapan Martin berlangsung dalam rangkaian rapat Baleg DPR RI yang digelar di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi konteks kelembagaan bagi penunjukan dirinya sebagai ketua Panja RUU Hak Cipta. Kedudukan Martin sebagai Wakil Ketua Baleg menjadi bagian dari informasi yang menyertai penetapan tersebut.
Pembentukan dan kepemimpinan Panja menandai adanya mekanisme kerja khusus dalam pembahasan RUU Hak Cipta di lingkungan Baleg DPR RI. Dalam kerangka itu, Martin Manurung menjadi figur yang ditetapkan untuk memimpin Panja berdasarkan keputusan yang diambil dalam rangkaian rapat pada tanggal tersebut. Penetapan ini berkaitan langsung dengan proses pembahasan RUU Hak Cipta Baleg DPR RI dan pemerintah.
Perhatian terhadap RUU Hak Cipta mencakup isu perlindungan atas berbagai jenis karya, termasuk karya jurnalistik. Namun, dalam konteks penetapan ketua Panja, informasi yang ditegaskan adalah penunjukan Martin Manurung sebagai pemimpin Panja RUU Hak Cipta. Penetapan itu berlangsung di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian rapat Baleg DPR RI.
Salah satu materi penting yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta adalah penguatan perlindungan bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Perlindungan tersebut juga mencakup pihak-pihak yang berkaitan dengan karya jurnalistik, yang memiliki peran penting dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.
Perkembangan teknologi digital membuat karya jurnalistik semakin mudah diproduksi, disebarluaskan, dan diakses melalui berbagai platform. Pada saat yang sama, kondisi tersebut menimbulkan tantangan berupa penggunaan, penggandaan, atau penyebaran karya tanpa memperhatikan hak pihak yang menghasilkan dan mengelolanya. Karena itu, pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar kepentingan para pemilik hak dapat terlindungi secara proporsional.
Materi dalam RUU Hak Cipta diarahkan untuk memperjelas bentuk perlindungan serta pihak-pihak yang memperoleh pengakuan atas karya dan kontribusinya. Dalam konteks jurnalistik, pembahasan ini dapat mencakup karya yang dihasilkan oleh jurnalis maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dan penyebaran karya tersebut. Pengaturannya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan kepentingan publik untuk memperoleh informasi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menyampaikan bahwa RUU tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk dalam karya jurnalistik. Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada perlindungan karya secara umum, tetapi juga memperhatikan karakter dan kebutuhan karya jurnalistik.
Dengan masuknya karya jurnalistik dalam materi perhatian RUU, penyusunan aturan diharapkan dapat memperkuat keseimbangan perlindungan hak dan pemanfaatan informasi. Ketentuan yang dihasilkan nantinya perlu memberikan landasan yang dapat dipahami oleh pencipta, perusahaan pers, platform digital, dan masyarakat. Kejelasan tersebut penting untuk mengurangi potensi sengketa sekaligus memastikan penghormatan terhadap hak cipta dalam ekosistem media yang terus berkembang.
Selain perlindungan terhadap karya jurnalistik, pembahasan RUU Hak Cipta mencakup sejumlah materi yang berkaitan dengan posisi pencipta, pemegang hak, pengguna karya, serta pihak yang mengelola pemanfaatannya. Salah satu pokok penting ialah pembedaan hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berkaitan dengan kewenangan memperoleh manfaat finansial dari penggunaan ciptaan, termasuk penggandaan, pendistribusian, pertunjukan, atau bentuk pemanfaatan lain. Sementara itu, hak moral berhubungan dengan pengakuan atas pencipta dan keutuhan karya, sehingga penggunaannya tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap hubungan personal pencipta dengan ciptaannya.
Ruang lingkup pembahasan juga menyentuh pengelolaan lisensi dan royalti. Lisensi menjadi dasar pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaan dalam batas, jangka waktu, dan tujuan tertentu. Pengaturan mengenai royalti berkaitan dengan imbalan yang diterima pencipta atau pemegang hak atas pemanfaatan tersebut, termasuk tata cara pencatatan, penagihan, penyaluran, dan pelaporannya. Materi ini penting karena hubungan pemilik hak dan pengguna karya melibatkan kepentingan kontraktual serta kebutuhan akan transparansi.
Dalam konteks pengelolaan hak secara kolektif, RUU turut membahas lembaga manajemen kolektif. Lembaga tersebut berperan menghimpun, mengadministrasikan, dan menyalurkan royalti atas nama pencipta atau pemegang hak berdasarkan kewenangan yang diberikan. Karena mengelola hak dan pembayaran dalam skala luas, pembahasan dapat mencakup tata kelola, akuntabilitas, pendataan anggota, serta mekanisme pertanggungjawaban kepada para pemilik hak.
Materi lain mencakup mekanisme penyelesaian sengketa dan penegakan hukum. Penyelesaian sengketa dapat berkaitan dengan pelanggaran hak, perselisihan lisensi, penggunaan ciptaan tanpa izin, atau persoalan pembagian royalti. Jalurnya dapat melibatkan penyelesaian nonlitigasi maupun proses melalui lembaga peradilan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum kemudian menjadi bagian dari pembahasan untuk menentukan bentuk perlindungan, kewenangan aparat, dan konsekuensi atas pelanggaran. Keseluruhan materi tersebut menunjukkan luasnya isu yang dibahas dalam RUU, tanpa menetapkan terlebih dahulu bentuk aturan akhirnya.
















