JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026, Seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pelaporan itu menyoroti proses penyusunan dan penerapan aturan pencalonan yang menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024. Peraturan tersebut mengatur ketentuan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan kepada DKPP berkaitan dengan cara penyelenggara pemilu menjalankan proses tersebut.
Isu ini dikaitkan dengan proses yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Keterkaitan tersebut muncul karena ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi bagian dari rangkaian aturan yang digunakan dalam proses pencalonan. Laporan terhadap jajaran KPU dan Bawaslu itu karena itu menempatkan proses penyusunan peraturan tersebut sebagai pokok persoalan yang dimintakan pemeriksaan etik.
DKPP merupakan lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Melalui laporan tersebut, seluruh anggota KPU RI dan Bawaslu RI menjadi pihak yang dilaporkan terkait proses penyusunan aturan pencalonan. Perkara ini berfokus pada dugaan pelanggaran etik dalam tahapan tersebut, sementara laporan yang diajukan menjadi dasar bagi DKPP untuk menindaklanjuti dan memeriksa pokok aduan sesuai kewenangannya.
Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyampaian keberatan melalui mekanisme etik yang tersedia dalam penyelenggaraan pemilu.
Aduan itu disampaikan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Perwakilan kedua lembaga hadir untuk menyerahkan laporan secara resmi kepada institusi yang memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Penyampaian laporan tersebut menjadi bagian dari upaya mereka meminta agar proses dan pihak-pihak yang dilaporkan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya secara resmi melaporkan KPU dan Bawaslu berkaitan dengan proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan ditujukan kepada dua lembaga penyelenggara pemilu itu, dengan pokok aduan yang berhubungan dengan tahapan pencalonan. Isi laporan selanjutnya menjadi dasar bagi DKPP untuk menilai apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan pemeriksaan.
Dalam penyampaian aduan, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan membawa persoalan tersebut ke jalur kelembagaan DKPP. Forum ini memungkinkan laporan mengenai perilaku dan pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu ditelaah berdasarkan prosedur yang ditetapkan. Karena itu, substansi laporan dan dokumen pendukungnya akan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan apabila aduan dinyatakan dapat ditindaklanjuti.
Laporan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan adanya pelanggaran. Penilaian mengenai benar atau tidaknya materi aduan tetap berada pada kewenangan DKPP setelah melalui pemeriksaan dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait. KPU dan Bawaslu juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dalam proses yang berlangsung sesuai aturan.
Laporan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didasarkan pada dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan, termasuk konteks pencalonan Gibran. Pelapor menilai terdapat hal yang perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap prinsip, prosedur, dan etika penyelenggara pemilu.
Sorotan utama dalam laporan itu adalah dugaan penyusupan pasal ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Istilah tersebut merujuk pada tudingan bahwa terdapat ketentuan yang dimasukkan atau disisipkan secara tidak semestinya dalam proses penyusunan aturan. Dugaan ini kemudian dijadikan salah satu dasar untuk meminta DKPP menilai tindakan serta tanggung jawab pihak-pihak yang dilaporkan sesuai kewenangannya.
Namun, informasi sumber mengenai laporan tersebut hanya menyebut adanya dugaan kejanggalan dan penyusupan pasal. Tidak terdapat rincian mengenai pasal yang dimaksud, bentuk penyusupan yang dituduhkan, ataupun tahapan dan mekanisme yang disebut bermasalah. Karena itu, uraian mengenai isi ketentuan, pihak yang diduga melakukan penyusupan, serta tujuan di balik dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan dari informasi yang tersedia.
Informasi yang ada juga belum memuat keterangan mengenai hasil pemeriksaan DKPP terhadap dugaan tersebut. Dengan demikian, laporan itu perlu dipahami sebagai penyampaian dugaan dari pelapor, bukan sebagai penetapan bahwa pelanggaran telah terbukti. Penilaian mengenai benar atau tidaknya kejanggalan dalam penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tetap bergantung pada proses pemeriksaan, klarifikasi para pihak, dan bukti yang mungkin diajukan dalam penanganan laporan.
Laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditujukan kepada seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan seluruh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI). Dengan demikian, ruang lingkup perkara tidak diarahkan hanya kepada satu atau beberapa pejabat, melainkan mencakup jajaran penyelenggara pemilu yang disebut dalam laporan tersebut. DKPP menjadi lembaga yang menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sesuai dengan kewenangannya.
Pokok aduan berkaitan dengan proses penyusunan aturan mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Perhatian laporan tertuju pada ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan tahapan pencalonan, termasuk peraturan yang digunakan dalam menetapkan persyaratan dan mekanisme pencalonan. Uraian mengenai perkara tersebut menempatkan pembentukan atau penyusunan aturan sebagai bagian penting dari persoalan yang dilaporkan, bukan semata-mata persoalan administratif pada tahap pendaftaran pasangan calon.
Perkara ini berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024 sebagaimana disebutkan dalam sumber. Hubungan tersebut muncul karena aturan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipersoalkan berkaitan dengan proses yang memungkinkan pencalonan dalam kontestasi tersebut. Oleh sebab itu, laporan di DKPP memiliki konteks yang lebih luas, yakni mempertanyakan proses penyusunan regulasi penyelenggaraan pemilu yang terkait dengan pencalonan Gibran.
Fakta yang tersedia dalam bahan ini terbatas pada pihak yang dilaporkan, lembaga yang menerima laporan, serta pokok persoalan mengenai penyusunan aturan pencalonan. Tidak terdapat informasi mengenai perkembangan persidangan maupun tanggapan dari KPU, Bawaslu, Gibran, atau pihak lainnya. Karena itu, uraian perkara pada tahap ini hanya menjelaskan ruang lingkup laporan dan konteks faktualnya, tanpa menetapkan apakah dugaan pelanggaran kode etik tersebut terbukti atau tidak.















