JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Partai NasDem mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Usulan tersebut menempatkan batas minimal perolehan suara untuk memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai salah satu fokus penting yang disampaikan partai tersebut dalam proses revisi aturan pemilu.
Informasi mengenai usulan itu disampaikan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Ia menyebutkan bahwa NasDem mengajukan perubahan ambang batas parlemen menjadi 7 persen, lebih tinggi dibandingkan ketentuan yang saat ini berada pada angka 4 persen. Pernyataan tersebut menjadi penjelasan mengenai sikap Fraksi Partai NasDem dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.
Kenaikan dari 4 persen menjadi 7 persen berarti partai politik peserta pemilu perlu memperoleh dukungan suara yang lebih besar agar dapat memenuhi ambang batas untuk masuk parlemen. Dengan demikian, usulan NasDem secara langsung berkaitan dengan syarat perolehan suara partai politik dalam menentukan keterwakilan di DPR. Namun, informasi yang disampaikan tersebut merupakan usulan dalam pembahasan revisi undang-undang, sehingga tidak dapat dipahami sebagai ketentuan yang telah berlaku. Penyampaian oleh Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Partai NasDem mendorong perubahan angka ambang batas parlemen melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. Fokus usulan itu adalah menaikkan batas masuk DPR dari 4 persen menjadi 7 persen, sebagaimana disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Usulan NasDem untuk menaikkan ambang batas masuk DPR menjadi 7 persen berangkat dari gagasan bahwa sistem kepartaian perlu dibangun secara lebih kuat, sehat, dan terlembaga. Ambang batas tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai aturan elektoral, melainkan sebagai instrumen untuk mendorong partai politik meningkatkan kualitas organisasi serta memperjelas posisi mereka di tengah masyarakat. Dengan persyaratan dukungan yang lebih besar, partai didorong untuk tidak hanya mengandalkan popularitas sesaat atau figur tertentu dalam pemilu.
Rifqinizamy menilai partai politik harus memiliki basis ideologi yang jelas, struktur organisasi yang berjalan efektif, serta dukungan masyarakat yang memadai. Ketiga unsur itu penting agar partai mampu menjalankan fungsi politik secara berkelanjutan, mulai dari menyerap aspirasi publik, melakukan kaderisasi, menyusun agenda kebijakan, hingga mengawal pemerintahan dan demokrasi. Partai yang memiliki fondasi tersebut dinilai lebih mampu bertahan menghadapi perubahan politik dan tidak mudah kehilangan arah setelah pemilu berakhir.
Menurut pandangan Rifqinizamy, sehat atau tidaknya sebuah partai ditentukan oleh kemampuannya membangun pelembagaan, dengan ideologi, struktur, dan akar dukungan yang kuat. Pernyataan ini menegaskan bahwa keberadaan partai tidak cukup diukur dari perolehan suara dalam satu kontestasi, tetapi juga dari kapasitasnya membentuk organisasi yang konsisten dan bertanggung jawab. Dalam kerangka itu, batas masuk DPR sebesar 7 persen dipandang dapat menjadi pemicu konsolidasi. Partai yang ingin memperoleh representasi di parlemen harus memperluas basis dukungan, memperkuat kader dan jaringan, serta menawarkan gagasan yang relevan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan menghasilkan komposisi parlemen yang diisi oleh partai dengan legitimasi publik dan kelembagaan yang lebih kokoh. Pada saat yang sama, usulan ini juga menempatkan kualitas kepartaian sebagai bagian penting dari upaya memperkuat efektivitas sistem politik nasional.
Rifqinizamy menegaskan bahwa usulan ambang batas parlemen sebesar 7 persen tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara dalam berkumpul, berserikat, maupun mendirikan partai politik. Hak tersebut tetap dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi. Setiap warga negara yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tetap memiliki kesempatan membentuk organisasi politik, menyusun kepengurusan, serta mengajukan diri sebagai peserta pemilu melalui mekanisme yang berlaku.
Menurut penjelasan tersebut, hak mendirikan partai harus dibedakan dari mekanisme ambang batas parlemen. Pendirian partai merupakan hak politik yang melekat pada warga negara, sedangkan ambang batas merupakan aturan untuk menentukan partai politik yang dapat mengikuti penghitungan kursi Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, keberadaan batas 7 persen tidak menghapus atau melarang partai tertentu untuk berdiri. Ketentuan itu hanya diterapkan pada tahap pengalokasian kursi berdasarkan perolehan suara nasional dalam pemilu.
Setiap partai politik tetap dapat hadir dan menawarkan gagasan kepada pemilih. Namun, partai yang ingin masuk parlemen harus memperoleh dukungan masyarakat dalam jumlah yang memadai, sebagaimana tercermin melalui suara nasional yang diraih. Selain dukungan elektoral, partai juga perlu menunjukkan kesiapan organisasi, kelembagaan, dan kemampuan menjalankan fungsi politik secara bertanggung jawab. Persyaratan tersebut dipandang penting agar partai yang memperoleh kursi DPR benar-benar memiliki legitimasi serta basis dukungan yang cukup untuk mewakili kepentingan publik.
Rifqinizamy menyampaikan bahwa kenaikan ambang batas parlemen perlu dipertimbangkan untuk mendorong partai politik membangun fondasi yang lebih kuat. Dengan batas masuk DPR sebesar 7 persen, partai tidak cukup hanya mengandalkan popularitas sesaat atau dukungan yang tersebar tanpa arah. Setiap partai dituntut memiliki ideologi yang jelas, organisasi yang tertata, serta basis dukungan masyarakat yang kokoh dan berkelanjutan. Persyaratan tersebut diharapkan membuat partai lebih serius menyusun program, memperkuat kaderisasi, dan menjaga hubungan politik dengan konstituen. Dalam pandangan ini, ambang batas yang lebih tinggi dapat menyaring partai berdasarkan kesiapan mereka menjalankan fungsi politik secara konsisten.
Pertimbangan kedua berkaitan dengan jumlah partai yang berada di parlemen. Rifqinizamy menilai jumlah partai yang lebih terbatas dapat memperlancar koordinasi politik, baik di lembaga negara maupun dalam pembentukan dukungan terhadap kebijakan pemerintah. Proses komunikasi dan negosiasi di parlemen diharapkan menjadi lebih terarah ketika aktor politik yang terlibat tidak terlalu banyak. Kondisi itu juga dapat membantu pemerintah dan DPR mengambil keputusan secara lebih cepat dalam sistem presidensial. Ia menyatakan, pemerintahan presidensial akan semakin kuat jika tidak direpotkan oleh terlalu banyak partai politik. Dengan demikian, stabilitas dukungan politik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam usulan tersebut.
Alasan ketiga menyangkut efektivitas kerja anggota DPR dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Komposisi parlemen yang lebih terbatas dinilai dapat membantu anggota DPR memusatkan perhatian pada penyusunan legislasi, pembahasan dan pengawasan anggaran, serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Koordinasi antarkelompok politik yang lebih sederhana juga berpotensi mengurangi perdebatan yang berlarut-larut dan memperjelas pembagian tanggung jawab dalam setiap agenda parlemen. Bagi Rifqinizamy, peningkatan ambang batas bukan semata-mata berkaitan dengan jumlah kursi atau partai, melainkan juga dengan upaya membentuk lembaga perwakilan yang mampu bekerja lebih efektif dalam menjalankan mandat rakyat.
















