Jakarta Selatan — Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (6/10) menyatakan rencana mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Gagasan tersebut disampaikan saat Prabowo menghadiri penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Perubahan nama itu mencerminkan arah penanganan persoalan narkotika yang dinilai perlu mencakup langkah lebih luas, tidak hanya pemberantasan peredaran barang terlarang. Penyebutan “penanggulangan” dapat mengacu pada upaya terpadu, mulai dari pencegahan, penindakan, rehabilitasi, hingga perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam pernyataan tersebut belum disampaikan rincian mengenai tahapan perubahan, dasar hukum, maupun waktu penerapannya.
Prabowo juga menyoroti keberadaan kampung narkoba serta risiko yang dihadapi petugas ketika menjalankan tugas di lapangan. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku, tetapi juga membutuhkan pemetaan wilayah rawan, penguatan koordinasi antarlembaga, dan perlindungan bagi aparat. Kampung narkoba dapat menjadi lingkungan yang kompleks karena melibatkan jaringan peredaran, kondisi sosial, serta kerentanan warga yang memerlukan pendekatan berkelanjutan.
Rencana penggunaan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan dan pembagian kewenangan yang jelas. Langkah itu penting agar perubahan nomenklatur tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan memperkuat strategi nasional dalam menghadapi ancaman narkotika. Pada saat yang sama, keselamatan petugas dan masyarakat di wilayah rawan menjadi pertimbangan penting dalam setiap operasi penanggulangan.
Dalam pidatonya pada agenda yang sama, Prabowo turut menyoroti persoalan jaringan narkoba yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Ia menempatkan peredaran narkoba sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan pelaku dan barang terlarang, tetapi juga dengan jaringan yang bekerja secara terorganisasi. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa upaya pemberantasan perlu melihat persoalan secara menyeluruh, termasuk keberadaan kelompok yang menjaga jalur peredaran serta lingkungan yang terdampak oleh aktivitas tersebut.
Prabowo juga menyebut adanya kampung narkoba di Indonesia. Penyebutan itu menggambarkan bahwa fenomena tersebut memang ditemukan di dalam negeri dan menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditangani. Kampung narkoba, dalam konteks pernyataannya, merujuk pada lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Ia tidak menyampaikan fenomena itu sebagai isu yang berada jauh dari kehidupan masyarakat, melainkan sebagai kenyataan yang harus dihadapi melalui langkah pemberantasan yang konsisten.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa telah terdapat keberhasilan dalam memberantas puluhan jaringan narkoba dan puluhan kampung narkoba. Pernyataan itu menyoroti hasil kerja pemberantasan yang telah dilakukan terhadap jaringan sekaligus lingkungan yang terhubung dengan persoalan narkoba. Capaian tersebut menjadi bagian dari gambaran mengenai penanganan narkoba yang terus berlangsung, meskipun keberadaan jaringan dan kampung narkoba tetap menjadi perhatian. Dengan demikian, pidato itu memadukan pengakuan atas hasil penindakan dengan penegasan bahwa fenomena tersebut masih perlu diwaspadai. Penanganan yang berkelanjutan diperlukan agar upaya memutus jaringan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga menyentuh lingkungan yang telah terpapar. Sorotan terhadap kampung narkoba memperlihatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi sosial yang nyata, sementara penyebutan jaringan menegaskan adanya pola peredaran yang harus terus dibongkar.
Prabowo juga menyoroti risiko yang dihadapi aparat ketika menjalankan pemberantasan narkoba. Menurutnya, tugas tersebut tidak selalu berlangsung dalam situasi yang aman karena petugas dapat menghadapi serangan saat memasuki lokasi yang menjadi sasaran penindakan. Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan anggota yang berada di garis depan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut sudah ada beberapa anggota kepolisian yang meninggal ketika berupaya menertibkan narkoba. Ia tidak merinci identitas para anggota, lokasi kejadian, jumlah korban, maupun kronologi peristiwa tersebut. Pernyataan itu disampaikan untuk menggambarkan besarnya risiko yang harus ditanggung aparat dalam menghadapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Risiko tersebut menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemerintah memperkuat penanganan masalah narkoba. Ketika petugas memasuki wilayah yang diduga berkaitan dengan kegiatan narkoba, mereka dapat berhadapan dengan perlawanan atau serangan. Karena itu, penindakan membutuhkan kesiapan, kehati-hatian, serta dukungan yang memadai agar upaya penertiban dapat dilakukan secara efektif sekaligus memperhatikan keselamatan aparat.
Prabowo menyatakan pemerintah akan bekerja lebih keras dalam menghadapi persoalan tersebut. Komitmen itu mencakup kesungguhan untuk merespons ancaman narkoba dan melindungi petugas yang menjalankan tugas penegakan hukum. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan tetap menjadi perhatian pemerintah, meskipun pelaksanaannya menghadapkan aparat pada risiko yang serius.
Pada Kamis (1/10), Presiden Prabowo Subianto melantik mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Pelantikan tersebut menandai pergantian posisi Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi. Prosesi itu berlangsung dalam rangkaian agenda resmi kenegaraan yang menetapkan susunan baru kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelum pelantikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Pengesahan oleh DPR menjadi tahapan yang mendahului keputusan Presiden untuk melantik Suyudi sebagai pimpinan baru kepolisian. Dengan pelantikan tersebut, Suyudi yang sebelumnya memimpin BNN resmi menjalankan tugas sebagai Kapolri, menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit Prabowo kemudian dilantik sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Perubahan jabatan itu berlangsung dalam rangkaian pergantian kepemimpinan yang diumumkan pemerintah pada waktu yang sama. Nama Suyudi merupakan satu-satunya nama yang diserahkan Presiden Prabowo kepada DPR untuk diproses sebagai calon Kapolri. Nama tersebut tercantum dalam surat presiden bernomor R57/Pres/09/2026 yang tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar pengajuan Suyudi sebagai calon tunggal sebelum DPR memberikan pengesahan, kemudian diikuti pelantikan oleh Presiden pada Kamis (1/10). Rangkaian tersebut menempatkan pergantian Kapolri dan penunjukan KSP sebagai bagian dari konteks politik-keamanan yang disebut dalam sumber pemberitaan.















