Ombudsman Dalami Tata Kelola Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli

Ombudsman Dalami Tata Kelola Lapas Cibinong dan Dugaan Pungli
banner 468x60

Temuan mengenai adanya klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendorong Ombudsman Republik Indonesia untuk menyiapkan langkah pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Klaster tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan kemungkinan adanya perbedaan perlakuan dan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Selain menelusuri dugaan pungutan liar, Ombudsman memandang penting untuk mengkaji sistem tata kelola yang memungkinkan munculnya praktik semacam itu.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan bahwa lembaganya berencana melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Investigasi tersebut diarahkan untuk merumuskan konsep tata kelola lembaga pemasyarakatan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Dengan pendekatan tersebut, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong, tetapi juga pada mekanisme pengawasan, pengelolaan layanan, pembinaan warga binaan, serta potensi celah penyimpangan dalam sistem pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Nuzran, rencana itu masih berada pada tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan kelembagaan. Usulan investigasi atas prakarsa sendiri terlebih dahulu harus dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno Ombudsman RI. Setelah memperoleh persetujuan, langkah tersebut baru dapat disampaikan secara resmi sebagai agenda kelembagaan. Tahapan ini diperlukan agar ruang lingkup pemeriksaan, metode pengumpulan informasi, serta rekomendasi yang akan dirumuskan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Investigasi yang dirancang Ombudsman diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk hubungan kebijakan, pelaksanaan layanan, dan pengawasan di lapangan. Hasilnya kelak dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian atau lembaga terkait dalam memperbaiki pengelolaan lapas dan mencegah terbentuknya fasilitas eksklusif maupun praktik pungli. Namun, seluruh langkah tersebut tetap menunggu keputusan rapat pleno sebagai dasar formal bagi tindakan Ombudsman berikutnya.

Ombudsman menerima masukan dan tawaran bantuan dari sejumlah lembaga lain untuk mendalami dugaan pungutan liar di lingkungan Lapas Cibinong. Salah satu pihak yang disebut memiliki perhatian terhadap perkara tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain aparat penegak hukum. Namun, tawaran itu belum dapat dimaknai sebagai tanda bahwa penyelidikan bersama telah resmi dimulai. Ombudsman masih perlu menelaah bentuk keterlibatan yang paling tepat sesuai kewenangan dan tahapan penanganan perkara.

Nuzran menyampaikan bahwa setiap informasi mengenai kemungkinan pungutan liar akan dijadikan bahan pembahasan internal. Hal ini penting karena dugaan tersebut berpotensi tidak hanya berkaitan dengan tata kelola di dalam lapas, tetapi juga melibatkan pihak eksternal. Oleh karena itu, pemeriksaan tidak cukup diarahkan pada tindakan individual, melainkan juga perlu melihat hubungan kerja, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat atau berperan dalam praktik tersebut.

Sebelum mempertimbangkan permintaan bantuan maupun keterlibatan lembaga lain, Ombudsman akan meninjau prosedur yang berlaku dan standar operasional yang seharusnya diterapkan. Peninjauan ini diperlukan untuk membandingkan ketentuan resmi dengan pelaksanaan di lapangan, sekaligus menentukan apakah terdapat kelemahan administratif atau pengawasan yang perlu diperbaiki. Hasil kajian awal tersebut akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya.

Selanjutnya, setiap tawaran dukungan dan permintaan keterlibatan dari KPK maupun aparat penegak hukum akan dibawa ke pleno pimpinan Ombudsman. Forum itu akan membahas arah penanganan, termasuk kemungkinan koordinasi dengan lembaga terkait, berdasarkan temuan dan kebutuhan pemeriksaan. Dengan demikian, prosesnya tetap berjalan secara terukur, transparan, dan sesuai mandat kelembagaan, tanpa mendahului kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Pengadangan terhadap petugas Lapas Cibinong menjadi pengingat bahwa pengawasan tata kelola pemasyarakatan memerlukan koordinasi yang lebih kuat dengan aparat penegak hukum. Nuzran mendorong Ombudsman untuk mempererat komunikasi dan membangun kolaborasi dengan berbagai unit serta lembaga pengawasan. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap dugaan maladministrasi, hambatan pelayanan publik, maupun persoalan keamanan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai dan saling melengkapi.

Ombudsman mengakui bahwa perbaikan tata kelola dan pelayanan publik tidak dapat dilakukan sendiri. Karena itu, koordinasi diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, kepolisian, serta lembaga pengawas internal. Keterlibatan sejumlah institusi diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi, memperjelas tindak lanjut atas temuan, dan memastikan persoalan yang membutuhkan kewenangan penegakan hukum diteruskan kepada pihak yang berwenang.

Dalam rencana tersebut, pertemuan dan pertukaran data akan dibangun bersama Kejaksaan Agung, Kapolri, KPK, serta Ombudsman. Pertukaran informasi diperlukan untuk memperkaya pemeriksaan dan mencegah adanya celah koordinasi dalam menangani dugaan pelanggaran. Namun, kerja sama itu tetap harus berjalan sesuai tugas, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing lembaga, tanpa mengaburkan tanggung jawab institusional.

Ombudsman sendiri tidak memiliki kewenangan eksekutorial dan tidak dapat menjatuhkan sanksi. Lembaga ini berperan memeriksa dugaan maladministrasi, menyampaikan saran perbaikan, serta mendorong penyelenggara pelayanan publik membenahi kelemahan yang ditemukan. Apabila langkah perbaikan tidak dijalankan atau persoalan memerlukan tekanan kelembagaan yang lebih kuat, rekomendasi dapat diberikan sebagai langkah terakhir. Dengan batas tersebut, penguatan koordinasi menjadi penting agar saran dan rekomendasi Ombudsman memperoleh tindak lanjut yang efektif melalui lembaga penegak hukum maupun pengawas internal.

Ombudsman turut menanggapi informasi mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp250 juta agar penghuni dapat menggunakan telepon seluler di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola layanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Namun, dugaan itu masih diposisikan sebagai temuan atau informasi yang memerlukan penanganan sesuai kewenangan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Dalam merespons temuan tersebut, Ombudsman menyatakan akan menyampaikan saran perbaikan agar praktik serupa tidak terjadi. Saran itu diarahkan untuk mendorong perbaikan tata kelola, memperkuat pengawasan, serta memastikan pelaksanaan layanan berlangsung sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya pungutan atau perlakuan yang tidak semestinya terhadap penghuni rutan.

Kewenangan Ombudsman dalam konteks ini terbatas pada penyampaian perintah atau saran perbaikan kepada pihak terkait. Ombudsman tidak serta-merta menetapkan bahwa dugaan pungutan tersebut telah terbukti, terlebih menjatuhkan sanksi berdasarkan informasi yang masih berada dalam tahap temuan. Karena itu, setiap pernyataan mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan prinsip praduga tidak bersalah.

Apabila aparat penegak hukum atau lembaga lain menemukan adanya potensi pelanggaran, penanganan lebih lanjut dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dapat mencakup pemeriksaan atau tindakan lain berdasarkan mandat masing-masing lembaga. Dengan demikian, respons Ombudsman berfokus pada perbaikan administrasi dan tata kelola, sementara dugaan pelanggaran yang memerlukan proses lebih lanjut berada pada ranah institusi berwenang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60