Kabupaten Bogor, Jawa Barat — 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk menyikapi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Sikap tersebut menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tidak menutup kemungkinan melakukan penelusuran langsung apabila informasi mengenai fasilitas khusus bagi warga binaan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, termasuk pungutan liar.
Perhatian KPK tidak hanya tertuju pada keberadaan sarana yang dinilai tidak lazim berada di dalam lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga pada proses penyediaan, penggunaan, dan pembiayaannya. Fasilitas mewah dapat menjadi persoalan apabila diperoleh melalui pembayaran tidak resmi, pemberian imbalan, atau pengaturan khusus yang hanya dapat diakses oleh penghuni tertentu. Karena itu, pemeriksaan terhadap aliran uang, pihak yang memiliki kewenangan, serta mekanisme pengawasan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Langkah jemput bola dapat ditempuh apabila diperlukan, terutama ketika informasi awal dinilai cukup relevan untuk diverifikasi tanpa menunggu laporan formal. KPK berpotensi berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga yang membidangi pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang beredar memiliki dasar yang kuat. Penelusuran tersebut dapat mencakup permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, serta pencocokan fasilitas yang ditemukan dan aturan yang berlaku di lapas.
Publik kini menanti kejelasan mengenai asal-usul fasilitas tersebut dan kemungkinan adanya pungutan kepada narapidana maupun keluarganya. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani secara objektif, berdasarkan bukti dan prosedur hukum, agar tidak berhenti sebagai polemik. Apabila ditemukan unsur korupsi atau pungutan liar, penindakan diharapkan dapat dilakukan secara tegas, sekaligus mendorong pembenahan pengawasan dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya masih membuka kemungkinan melakukan penelusuran secara proaktif terkait dugaan pungutan liar di Lapas Kelas IIA Cibinong. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah melibatkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi. Pelibatan tersebut terutama diarahkan pada fungsi koordinasi dan pencegahan, sehingga tindak lanjut dapat disusun berdasarkan informasi serta temuan dari lembaga terkait.
Langkah itu dikaitkan dengan hasil pemantauan Ombudsman Republik Indonesia mengenai kondisi dan pelayanan di Lapas Cibinong. Temuan Ombudsman dapat menjadi bahan awal bagi KPK untuk memahami persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya praktik yang berpotensi mengarah pada pelanggaran integritas. Namun, KPK belum menyatakan bentuk penanganan final ataupun memastikan bahwa perkara tersebut akan langsung masuk ke tahap penindakan. Pemeriksaan awal dan pertukaran informasi dinilai penting agar respons yang diberikan tetap sesuai kewenangan.
Dalam proses tersebut, KPK juga menyiapkan ruang komunikasi dengan pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk menyamakan pemahaman mengenai fakta di lapangan, memeriksa langkah yang telah ditempuh, dan menentukan kebutuhan tindak lanjut. Jika dari koordinasi itu ditemukan indikasi yang memerlukan penanganan lebih serius, KPK dapat mempertimbangkan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemantauan terhadap Lapas Cibinong tidak hanya berfokus pada dugaan pungli, tetapi juga pada upaya memperkuat pencegahan serta perbaikan tata kelola layanan pemasyarakatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan langkah “jemput bola” apabila pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman belum mengambil tindakan yang dinilai memadai terkait dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong. Langkah tersebut berarti KPK dapat bergerak untuk menggali informasi secara langsung, tanpa semata-mata menunggu adanya tindak lanjut dari pihak-pihak yang telah disebutkan.
Penggalian informasi itu akan diarahkan pada keterangan yang spesifik mengenai dugaan pungli di balik fasilitas mewah yang berada di lapas tersebut. Keterangan yang dibutuhkan berkaitan dengan informasi khusus mengenai dugaan pungutan, sehingga pemeriksaan tidak berhenti pada isu umum mengenai keberadaan fasilitas mewah. Fokus tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk memahami dugaan praktik yang berlangsung serta menilai informasi yang tersedia secara lebih terarah.
Pernyataan mengenai kemungkinan langkah jemput bola itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa KPK dapat menggali informasi spesifik apabila belum ada langkah yang dianggap memadai dari pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman. Dengan demikian, perhatian KPK dalam kemungkinan langkah tersebut tertuju pada penelusuran keterangan terkait dugaan pungutan liar yang disebut berada di balik fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Setyo menjelaskan bahwa KPK tidak dapat langsung bertindak hanya berdasarkan dugaan atau perkiraan mengenai adanya pungutan liar di Lapas Cibinong. Setiap informasi yang diterima perlu diperiksa secara cermat agar lembaga antirasuah tidak mengambil kesimpulan tanpa dasar yang memadai. Dugaan awal memang dapat menjadi informasi penting, tetapi belum cukup untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Karena itu, diperlukan pendalaman terhadap fakta, pihak-pihak yang terlibat, serta pola kejadian yang dilaporkan.
Pemeriksaan tersebut harus memastikan sejumlah unsur utama. KPK perlu mengetahui siapa pihak yang diduga menerima pungutan dan siapa pihak yang memberikan uang atau bentuk pembayaran lainnya. Selain itu, nilai pungutan juga harus dapat diidentifikasi, termasuk waktu dan frekuensi pembayarannya apabila praktik tersebut berlangsung berulang. Cara pemberian pun perlu diperjelas, apakah dilakukan secara langsung, melalui perantara, transfer, atau mekanisme lain. Lokasi berlangsungnya praktik tersebut juga menjadi bagian penting yang harus dipastikan melalui keterangan dan data pendukung.
Kepastian atas rangkaian informasi itu diperlukan agar penanganan perkara memiliki landasan serta alat bukti yang cukup. Tanpa kejelasan mengenai pelaku, pemberi, jumlah, cara, dan tempat terjadinya pungutan, informasi yang ada masih berada pada tahap dugaan. KPK perlu memastikan hubungan setiap unsur tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan penyelidikan secara proaktif. Dengan demikian, KPK belum menyatakan bahwa pungutan liar benar-benar terjadi di Lapas Cibinong. Lembaga tersebut terlebih dahulu ingin memastikan kebenaran praktik yang diduga berlangsung, sekaligus memahami mekanismenya secara utuh berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.










