Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk Rehabilitasi Jalan

banner 468x60

KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika telah dilimpahkan kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Keempatnya menjalani proses rehabilitasi rawat jalan sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang berlangsung. Pelimpahan ini dilakukan setelah aparat penegak hukum memperoleh hasil pemeriksaan dan mempertimbangkan kebutuhan para tersangka untuk mendapatkan layanan pemulihan dari ketergantungan narkotika.

Dari empat orang yang diserahkan, tiga di antaranya tercatat sebagai anggota legislatif aktif dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka masing-masing berinisial ADR, anggota DPRD Banyuwangi; ARR, anggota DPRD Situbondo; dan UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang. Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial N, seorang pengusaha yang berasal dari Banyuwangi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Informasi mengenai pelimpahan tersebut dibenarkan Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan. Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini mengikuti rehabilitasi rawat jalan di bawah pendampingan dan pemantauan lembaga yang berwenang. Mekanisme tersebut memungkinkan proses pemulihan tetap berjalan tanpa mengesampingkan tahapan hukum yang harus mereka jalani.

Rehabilitasi rawat jalan diberikan sebagai upaya membantu tersangka memperoleh penanganan medis dan psikososial secara terukur. Dalam pelaksanaannya, peserta rehabilitasi diwajibkan mengikuti jadwal layanan, pemeriksaan, serta evaluasi sesuai ketentuan BNNK Banyuwangi. Perkembangan kondisi masing-masing peserta juga dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

Pelimpahan empat tersangka ini menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat melibatkan berbagai latar belakang, termasuk pejabat publik dan kalangan pengusaha. Penanganan melalui rehabilitasi diharapkan mendukung pemulihan para tersangka, sekaligus memastikan proses hukum tetap berlangsung secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Empat tersangka dalam kasus narkotika tersebut tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi sejak Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedatangan itu menandai dimulainya proses pelimpahan untuk menjalani rehabilitasi jalan sesuai penanganan yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Informasi mengenai waktu kedatangan itu disampaikan setelah keempat tersangka berada di kantor BNNK Banyuwangi. Mereka disebut telah berada di lokasi sejak malam sebelumnya, sehingga proses administrasi dan penerimaan pelimpahan dapat dilakukan oleh pihak terkait pada tahap berikutnya.

Rachmat membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya menerima empat orang yang dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi. “Benar, kami menerima pelimpahan empat orang,” ujar Rachmat. Ia juga menyebutkan bahwa keempat orang itu telah berada di kantor BNNK Banyuwangi sejak Rabu malam.

Kedatangan keempat tersangka di kantor BNNK Banyuwangi menjadi bagian dari rangkaian proses penanganan perkara narkotika. Pelimpahan dilakukan kepada instansi tersebut untuk keperluan rehabilitasi jalan, sementara keterangan mengenai waktu penerimaan dan keberadaan mereka di kantor BNNK disampaikan oleh Rachmat sebagai pihak yang menerima pelimpahan. Dengan demikian, informasi yang tersedia berfokus pada waktu kedatangan serta konfirmasi penerimaan empat orang di kantor BNNK Banyuwangi.

Perkara narkotika ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya di sebuah kamar hotel di wilayah Surabaya. Penggerebekan tersebut merupakan langkah penindakan setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi itu. Saat operasi berlangsung, polisi menemukan sejumlah orang yang diduga sedang mengonsumsi narkotika di dalam kamar hotel.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan total delapan orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi, lain pil ekstasi dan plastik bekas bungkus sabu-sabu. Seluruh orang yang diamankan kemudian diperiksa guna menentukan peran, keterlibatan, serta status hukum masing-masing berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti.

Setelah proses awal dilakukan, penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada proses pidana, tetapi juga dipertimbangkan melalui mekanisme restorative justice. Pendekatan ini ditempuh dengan memperhatikan hasil pemeriksaan terhadap para pihak serta kondisi perkara, khususnya bagi mereka yang diduga sebagai pengguna dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi.

Polrestabes Surabaya selanjutnya mengajukan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu BNNP Jawa Timur. Asesmen tersebut diperlukan untuk mengetahui tingkat penggunaan narkotika, kondisi para tersangka, serta bentuk penanganan yang sesuai. Dalam pelaksanaannya, proses asesmen berlangsung di BNNK Surabaya sebelum perkara ditindaklanjuti sesuai rekomendasi tim.

Dari total delapan orang yang diamankan, empat tersangka kemudian dilimpahkan ke BNNK Banyuwangi untuk menjalani rehabilitasi jalan. Pelimpahan ini menjadi bagian dari tindak lanjut penanganan berdasarkan hasil asesmen dan mekanisme restorative justice yang diterapkan. Melalui rehabilitasi jalan, para tersangka tetap memperoleh pendampingan dan pemulihan tanpa harus menjalani perawatan inap, sesuai ketentuan serta rekomendasi lembaga yang berwenang.

Hasil asesmen menjadi dasar penentuan langkah lanjutan terhadap empat tersangka dalam perkara narkotika tersebut. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, keempatnya menerima pelimpahan ke BNNK Banyuwangi untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan. Keputusan ini menunjukkan bahwa penanganan mereka diarahkan pada proses pemulihan melalui layanan rehabilitasi, bukan semata-mata pendekatan penindakan. Pelimpahan tersebut juga memungkinkan kebutuhan medis dan psikologis para tersangka ditangani oleh lembaga yang memiliki layanan rehabilitasi sesuai hasil asesmen.

Dalam program rawat jalan, para tersangka tetap wajib menjalani rangkaian treatment yang telah disusun oleh pihak terkait. Layanan itu mencakup penanganan medis serta pendampingan psikososial, dengan pelaksanaan yang menyesuaikan jadwal rehabilitasi dan kebutuhan masing-masing peserta. Berbeda dengan rehabilitasi rawat inap, program ini tidak mengharuskan peserta tinggal terus-menerus di fasilitas layanan. Di luar jadwal pemeriksaan, terapi, atau kegiatan rehabilitasi yang telah ditentukan, mereka dapat pulang ke rumah. Kendati demikian, kewajiban mengikuti setiap agenda layanan tetap menjadi bagian penting dari proses pemulihan.

BNNK Banyuwangi hingga kini belum dapat memastikan berapa lama proses pemulihan keempat tersangka tersebut akan berlangsung. Durasi program pada umumnya perlu ditentukan berdasarkan perkembangan kondisi peserta selama menjalani treatment, hasil pemantauan, serta rekomendasi tim yang menangani rehabilitasi. Rachmat menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mempelajari berkas pelimpahan yang diterima sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan tim medis dan tim rehabilitasi, termasuk ketua tim rehabilitasi, masih harus dilakukan untuk memperoleh penilaian yang lebih menyeluruh. Setelah proses telaah dan koordinasi selesai, informasi mengenai perkiraan durasi program dapat disampaikan secara lebih akurat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60