PSP Aceh Soroti Papan Informasi Proyek Pagar Kantor Bupati Aceh Tamiang

banner 468x60

Patrolihukum.net // ACEH TAMIANG – Pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Pemerhati sosial publik Aceh yang tergabung dalam PSP Aceh meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut, khususnya terkait keterbukaan informasi mengenai kegiatan pekerjaan.

Sorotan itu salah satunya berkaitan dengan belum terlihatnya papan informasi atau plang proyek di sekitar lokasi pekerjaan. Keberadaan papan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.

Pemerhati sosial publik Aceh, yang dalam keterangannya disebut bernama Karo-Karo, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut memperhatikan persoalan tersebut dan, apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, melakukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian dan melakukan penelusuran terhadap proyek tersebut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Karo-Karo kepada wartawan, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.11 WIB.

Sebelumnya, persoalan pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang juga telah diberitakan sejumlah media online pada 12, 14, dan 17 September 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disorot karena papan informasi kegiatan belum terlihat terpasang di area pekerjaan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan pantauan wartawan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.38 WIB, papan informasi proyek belum terlihat di lokasi pekerjaan.

Wartawan kemudian menemui seorang pekerja yang mengaku bernama panggilan Yayan. Ia menyebut dirinya bertugas sebagai pelaksana sekaligus mandor lapangan.

Saat ditanya mengenai nilai kontrak dan sumber anggaran proyek, Yayan mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara pasti.

“Kalau dana anggarannya saya tidak tahu berapa, Pak, karena saya juga masih baru bekerja di sini. Yang tahu berapa dana anggarannya pihak dari kantor Waskita,” kata Yayan saat ditemui wartawan, Jumat (11/9/2026).

Menurut Yayan, informasi lebih lengkap mengenai proyek tersebut berada di pihak kantor Waskita. Ia juga menyebut adanya sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk konsultan, tenaga ahli, PPK dan PPTK.

Proyek pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang tersebut disebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Namun, mengenai nilai kontrak, sumber pembiayaan, nomor kontrak, maupun detail teknis lainnya, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang berwenang.

PSP Aceh menilai informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan.

Karo-Karo juga meminta aparat penegak hukum tidak langsung mengambil kesimpulan, tetapi melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terlebih dahulu apabila terdapat informasi yang perlu diverifikasi.

“Yang kami dorong adalah adanya keterbukaan dan pemeriksaan sesuai prosedur. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan dilakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Sorotan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen proyek dan keterangan pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk maupun Kejaksaan Tinggi Aceh mengenai persoalan papan informasi proyek dan permintaan penelusuran yang disampaikan PSP Aceh.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai proyek pembangunan pagar dan halaman Kantor Bupati Aceh Tamiang tersebut.

(Jihandak Belang/Sumber: PSP Aceh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60