Patrolihukum.net **
Mamuju – Maraknya Kelakuan Bejat tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat negara, membuat PT RRT (Perseroan Terbatas Rezky Recidend Topoyo) geram, tak ingin berlama-lama menyimpan kebusukan perilaku korupsi, akhirnya Safruddin Direktur PT RRT menyambangi kantor Kejati Sulbar (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat).
Saat berkunjung ke Kantor Kejati Sulbar diterima oleh Muhammad Nasran, SH, MH, selaku Kasi Penuntutan Pidana Khusus Tipikor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang menerima laporan aduan PT RRT melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar.
Muhammad Nasran, SH, MH sempat berpesan kepada PT RRT bahwa berkenan laporan aduan tindak pidana korupsi harus melalui meja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, kemudian ditelaah dan digelar perkara apakah laporan korupsi ini dapat ditindak lanjuti.
“Laporan bapak kami terima ya, dengan membuat tanda terima dokumen penerimaan pukul 14.30 WITA dan semoga segera mendapatkan atensi pimpinan,” ungkap Muhammad Nasran, SH, MH berpangkat Jaksa Madya, Jumat, 20/7/2023.
Diduga Beraroma rasuah, akhirnya PT RRT laporkan Bank Sulselbar (Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat) atas bobolnya rekening PT RRT senilai Rp. 5 Milyar. “betul pak, kami laporkan Bank Sulselbar, dan beberapa oknum pembobol rekening ke Kejati Sulbar,” ungkap Safruddin, Direktur PT. RRT di Kejati Sulbar didampingi tim kuasa hukum LKBH Makassar, Jumat, (21/7/2023).
PT RRT di sekitar 2018 membuat rekening di Bank Sulselbar Topoyo, Mamuju Tengah demi kepentingan pembiayaan dan kerjasama pembangunan dan KPR perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo, namun nasib naas menimpa karena rekening dibobol oleh pihak ketiga berkerjasama dengan Bank Sulselbar Topoyo.
“Kejadian bermula dengan adanya transfer dana dari Bank Sulselbar tertanggal 28 Mei 2019, sebanyak Rp. 1.406.000.000,- (Satu Milyar Empat Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) sebagai dana konstruksi perumahan subsidi Rezky Recidend Topoyo tanpa sepengetahuan kami PT RRT,” tutur Safruddin lebih lanjut.
Dana yang masuk ke rekening juga berasal dari ditambah dengan KPR Bank Sulselbar dengan nilai penarikan secara melawan hukum karena tidak memiliki hak berdasarkan kepemilikan rekening PT. Rezky Recidend Topoyo yang dilakukan oknum HN, MS dan A atas permainan dengan pihak internal Bank Sulselbar untuk keuntungan pribadi dan oknum Bank Sulselbar yang turut mengambil keuntungan atas tindakan korupsi dan kejahatan perbankan ini dengan total pengambilan uang senilai Rp. 3.558.071.403,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) dan Rp. 1.043.158.315.- (Satu Milyar Empat Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah)
“semua itu pak terjadi atas Rekening Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan / Bank Sulselbar Nomor : 077-003-000000173-1, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo (TERLAMPIR), Sertifikat Hak Guna Bangunan, tanggal berakhirnya hak 15 April 2049, Nomor 00086, atas nama PT. Rezky Recidend Topoyo, seluas 8.026 M² , terletak di Kelurahan Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah,” tambah Safruddin dengan nada begitu kecewanya dengan kepercayaan Bank Sulselbar didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar).
Hal senada diungkapkan Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku tim kuasa hukum, “betul pak, klien kami telah kami dorong melaporkan tindak pidana korupsi berupa pembobolan rekening bank, selain melaporkan langsung turut didukung dengan surat dari LKBH Makassar dengan Nomor : 54/B/LKBH Makassar/VII/2023, Perihal: laporan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan.”
“Kami berharap Kejari Sulbar dapat bergerak cepat menangkap oknum orang dalam Bank Sulselbar Topoyo yang terlibat atas pembobolan bank klien kami itu, dan berharap masyarakat lainnya tidak ada tertimpa seperti klien kami ini dan menghimbau untuk berhati-hati jika menabung di bank.”
(Team/Red/**)