Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Internasional

Imigrasi Langsa Deportasi WN Tiongkok usai Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia

badge-check

Imigrasi Langsa Deportasi WN Tiongkok usai Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia Perbesar

Patrolihukum.net // LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial ZL. Proses deportasi dilakukan pada Kamis (16/7/2026) melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan selama berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menjelaskan, ZL dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan tersebut, pejabat imigrasi berwenang menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh tahapan deportasi, mulai dari pengamanan, pemeriksaan dokumen perjalanan hingga proses keberangkatan menuju negara asal, dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Pihak Imigrasi memastikan proses tersebut berjalan tertib dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan hak-hak yang dimiliki warga negara asing sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sekaligus mendukung keamanan nasional.

Sejalan dengan arahan harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum melalui tindakan deportasi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi izin tinggal serta seluruh ketentuan hukum selama berada di Indonesia.

Selain menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Imigrasi juga memiliki tanggung jawab menegakkan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara dan menciptakan kepastian hukum di bidang keimigrasian.

Sumber: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Pewarta: RL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Langsa Kerap Mati, Pelanggan Pertanyakan Layanan dan Tunggu Penjelasan Resmi

17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Tipu Korban Rp120 Juta, Bukti Kwitansi dan Selip Transfer Jadi Sorotan Penyidik

17 Juli 2026 - 20:19 WIB

Puluhan BH Warnai Demo di Polrestabes Medan, Massa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Mandek

17 Juli 2026 - 20:09 WIB

Viral Video Keributan di Dapur MBG Langsa, Klarifikasi Ungkap Insiden Berakhir Damai

17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Press Release! Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri Beberkan Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Mayat di Pantai Permata

17 Juli 2026 - 16:00 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal