Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Puluhan BH Warnai Demo di Polrestabes Medan, Massa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Mandek

badge-check

Puluhan BH Warnai Demo di Polrestabes Medan, Massa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar Jika Mandek Perbesar

Patrolihukum.net // MEDAN – Aksi unjuk rasa mewarnai halaman depan Polrestabes Medan, Kamis (16/7/2026). Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban dalam perkara dugaan pencurian menggelar demonstrasi dengan membawa simbol tidak lazim berupa puluhan pakaian dalam perempuan (BH) yang dikibarkan sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang mereka nilai belum memberikan kepastian hukum.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian. Selain membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi, para peserta demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada jajaran Polrestabes Medan.

Koordinator aksi, Beni Setiawan, menyatakan demonstrasi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses penanganan perkara yang menurutnya belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

Menurut Beni, pihak keluarga sebelumnya mengaku sebagai korban dugaan pencurian. Namun, ia mengklaim bahwa setelah membantu aparat kepolisian mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku, justru beberapa anggota keluarganya berubah status menjadi tersangka dan bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, massa juga mengungkapkan adanya proses perdamaian dengan pihak yang mereka sebut sebagai terduga pelaku pencurian. Mereka mengklaim terdapat kesepakatan yang hingga kini belum direalisasikan, termasuk mengenai pencabutan laporan polisi.

Dalam orasinya, massa turut menyoroti penanganan laporan dugaan penipuan yang menurut mereka telah berjalan sekitar enam bulan tanpa adanya kepastian hukum.

“Kami meminta Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan mengevaluasi penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan serta laporan dugaan penipuan yang telah kami buat segera mendapat kepastian hukum,” ujar Beni di hadapan peserta aksi.

Massa juga mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait penanganan perkara tersebut.

Menjelang berakhirnya demonstrasi, salah seorang peserta aksi menyampaikan bahwa mereka berencana kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila belum ada perkembangan terhadap tuntutan yang disampaikan.

Peserta aksi juga melontarkan pernyataan bahwa mereka akan melakukan aksi simbolik yang lebih ekstrem apabila Kapolrestabes Medan tidak menemui mereka dan persoalan tersebut tidak segera mendapat tindak lanjut.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan rencana yang disampaikan peserta aksi, bukan fakta mengenai peristiwa yang telah terjadi.

Menanggapi aspirasi para demonstran, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Budiman Simanjuntak, SH., SE., menemui massa. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan perhatian.

“Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada pimpinan untuk menjadi perhatian,” ujar Kompol Budiman.

Setelah menyampaikan aspirasi, massa menutup aksi dengan doa bersama sebelum membubarkan diri secara tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, klaim mengenai janji penyelesaian perkara yang disampaikan para pengunjuk rasa, maupun rencana aksi lanjutan yang mereka sampaikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(RL/Red/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Air PDAM Langsa Kerap Mati, Pelanggan Pertanyakan Layanan dan Tunggu Penjelasan Resmi

17 Juli 2026 - 20:27 WIB

Diduga Tipu Korban Rp120 Juta, Bukti Kwitansi dan Selip Transfer Jadi Sorotan Penyidik

17 Juli 2026 - 20:19 WIB

Imigrasi Langsa Deportasi WN Tiongkok usai Terbukti Langgar Aturan Keimigrasian Indonesia

17 Juli 2026 - 20:02 WIB

Viral Video Keributan di Dapur MBG Langsa, Klarifikasi Ungkap Insiden Berakhir Damai

17 Juli 2026 - 19:51 WIB

Polisi Dampingi Panen Jagung di Senduro, Perkuat Sinergi Petani Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2026 - 17:38 WIB

Trending di Polri