MPH // Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan tersebut disampaikan KPK di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. KPK menegaskan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Budi, keterbukaan informasi yang dilakukan kedua institusi selama proses penyidikan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum. Karena itu, masyarakat diminta tetap mengawal perkara tersebut secara objektif tanpa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni sektor batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam rangkaian penyidikan, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta beberapa lokasi usaha di Jakarta Selatan.
Penyidik sebelumnya mengumumkan telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, serta aset lainnya dari beberapa lokasi yang digeledah. Nilai barang bukti yang diumumkan penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.
Belakangan, penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di ruang publik, termasuk terkait independensi proses penegakan hukum. Hingga kini, tersangka Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan status penahanan terhadap Febrie Adriansyah masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi adanya desakan agar KPK mengambil alih penyidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Asep, KPK hanya dapat mengambil alih suatu perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A, antara lain apabila terdapat indikasi penghentian perkara tanpa dasar hukum, adanya perlindungan terhadap pelaku, hambatan dalam proses penyidikan, atau kondisi lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selama indikator tersebut belum terpenuhi dan proses hukum masih berjalan di institusi penegak hukum yang berwenang, KPK memilih menghormati mekanisme yang sedang berlangsung.
“Kita tidak bisa membangun asumsi bahwa suatu perkara pasti akan berhenti atau tidak diproses. Semua harus didasarkan pada fakta dan perkembangan hukum yang ada,” ujar Asep.
KPK menegaskan tetap berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
(Edi D/Red/**)
- Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sebut Ada Dugaan Restu Presiden
- Proyek Jalan Nasional Pasuruan–Probolinggo Kota (Lingkar Utara) Disorot, Dugaan Mutu Aspal Tak Sesuai
- <a href="https://patrolihukum.net/konfirmasi-dugaan-penyalahgunaan-solar-subsidi-dan-pupuk-di-aceh-timur-belum-dijawab-unit-tipiter-polres-langsa-disorot/”>Konfirmasi Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pupuk di Aceh Timur Belum Dijawab, Unit Tipiter Polres Langsa Disorot


























2 Komentar