Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

KPK Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasannya

badge-check

KPK Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasannya Perbesar

MPH // Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan KPK di tengah tingginya perhatian publik terhadap perkembangan perkara yang melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. KPK menegaskan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan sinergi antarpenegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

KPK Buka Suara Soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Penjelasannya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung akan menjalankan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Budi, keterbukaan informasi yang dilakukan kedua institusi selama proses penyidikan menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum. Karena itu, masyarakat diminta tetap mengawal perkara tersebut secara objektif tanpa mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni sektor batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangkaian penyidikan, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, serta beberapa lokasi usaha di Jakarta Selatan.

Penyidik sebelumnya mengumumkan telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, emas batangan, serta aset lainnya dari beberapa lokasi yang digeledah. Nilai barang bukti yang diumumkan penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.

Belakangan, penanganan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah dilimpahkan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Keputusan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di ruang publik, termasuk terkait independensi proses penegakan hukum. Hingga kini, tersangka Don Ritto telah menjalani penahanan, sedangkan status penahanan terhadap Febrie Adriansyah masih menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.

Menanggapi adanya desakan agar KPK mengambil alih penyidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa mekanisme tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Asep, KPK hanya dapat mengambil alih suatu perkara apabila memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A, antara lain apabila terdapat indikasi penghentian perkara tanpa dasar hukum, adanya perlindungan terhadap pelaku, hambatan dalam proses penyidikan, atau kondisi lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selama indikator tersebut belum terpenuhi dan proses hukum masih berjalan di institusi penegak hukum yang berwenang, KPK memilih menghormati mekanisme yang sedang berlangsung.

“Kita tidak bisa membangun asumsi bahwa suatu perkara pasti akan berhenti atau tidak diproses. Semua harus didasarkan pada fakta dan perkembangan hukum yang ada,” ujar Asep.

KPK menegaskan tetap berkomitmen memperkuat sinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara ini masih terus berlangsung dan menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

(Edi D/Red/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Viral! Karcis Parkir Sudah Dikantongi, Motor Tetap Hilang di Semipro Kota Probolinggo

12 Juli 2026 - 22:19 WIB

Viral! Karcis Parkir Sudah Dikantongi, Motor Tetap Hilang di Semipro Kota Probolinggo

Pemprov Jatim Buka Pengaduan Pungutan Sekolah dan Penjualan Seragam Paket di SMA/SMK Negeri

12 Juli 2026 - 21:34 WIB

Pemprov Jatim Buka Pengaduan Pungutan Sekolah dan Penjualan Seragam Paket di SMA/SMK Negeri

Usai Pertemuan di KPK, Kepala Badan Gizi Nasional Jadi Sorotan, Kantor BGN Kini Dipasang Garis Polisi

12 Juli 2026 - 21:00 WIB

Usai Pertemuan di KPK, Kepala Badan Gizi Nasional Jadi Sorotan, Kantor BGN Kini Dipasang Garis Polisi

Siapa Rudi Margono? Jaksa Agung Tunjuk Jamwas sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil Lengkapnya

12 Juli 2026 - 20:42 WIB

Siapa Rudi Margono? Jaksa Agung Tunjuk Jamwas sebagai Plt Jampidsus, Ini Profil Lengkapnya

Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sebut Ada Dugaan Restu Presiden

12 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pernyataan Hotman Paris Soal Kasus Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Sebut Ada Dugaan Restu Presiden
Trending di Kabar Viral