Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Dugaan Penyalahgunaan Pertalite dan Solar Subsidi Mencuat di Brebes Selatan, SPBU dan Gudang Jadi Sorotan

badge-check


Dugaan Penyalahgunaan Pertalite dan Solar Subsidi Mencuat di Brebes Selatan, SPBU dan Gudang Jadi Sorotan Perbesar

Patrolihukum.net // Brebes – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di wilayah Brebes Selatan, Jawa Tengah. Sebuah gudang yang berada di kawasan Bumiayu, tepatnya di sekitar SPBU Sakalibel, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU.

Informasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes bersama tim media beberapa waktu lalu. Dalam penelusuran di lokasi, tim menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi sebelum didistribusikan kembali.

Dugaan Penyalahgunaan Pertalite dan Solar Subsidi Mencuat di Brebes Selatan, SPBU dan Gudang Jadi Sorotan

Berdasarkan keterangan seorang mandor yang mengaku menjaga gudang tersebut, lokasi itu disebut merupakan tempat usaha milik seseorang berinisial MM, yang berasal dari Kabupaten Pemalang dan menyewa bangunan di wilayah Bumiayu.

Menurut pengakuannya, aktivitas di gudang tersebut hanya berkaitan dengan BBM jenis Pertalite yang diperoleh melalui pembelian di SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak.

“Dalam sehari paling sekitar 15 jeriken berkapasitas 20 liter. BBM itu digunakan untuk mengisi penjual eceran sendiri,” ujar mandor tersebut kepada tim investigasi.

Namun, informasi berbeda diperoleh dari sejumlah warga dan aktivis di wilayah Brebes Selatan. Mereka menduga aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut tidak hanya berkaitan dengan Pertalite, tetapi juga Solar bersubsidi.

Seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengambilan Pertalite diduga dilakukan menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi atau berkapasitas besar. Pembelian dilakukan secara berulang dengan melibatkan beberapa orang.

“Setiap orang diduga diwajibkan menyetor sekitar tiga jeriken per hari. Setelah diisi di SPBU, BBM dipindahkan ke jeriken di gudang, lalu proses itu dilakukan berulang kali,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, menurut sumber tersebut, pengangkutan diduga menggunakan kendaraan roda empat, termasuk mobil boks dan kendaraan jenis travel. Salah satu kendaraan yang disebutkan adalah mobil boks bernomor polisi B 9931 CCF, yang menurut sumber tersebut diduga berkaitan dengan pemilik usaha berinisial MM.

Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya tindak pidana dalam aktivitas tersebut.

Tim media juga berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SPBU Sakalibel. Namun, manajer SPBU disebut sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat ditemui.

Keterangan hanya diberikan oleh pengawas SPBU. Ia mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

“Setahu saya, kami hanya melayani penjualan secara normal sesuai prosedur,” ujarnya singkat.

Praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta menyebabkan distribusi BBM tidak tepat sasaran.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dijerat Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sejumlah aktivis masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga meminta pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan berinisial MM maupun instansi penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bbg/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Selamatan Desa Karangpranti 2026, Tradisi 10 Suro Perkuat Nilai Syukur dan Kebersamaan Warga

3 Juli 2026 - 22:38 WIB

Selamatan Desa Karangpranti 2026, Tradisi 10 Suro Perkuat Nilai Syukur dan Kebersamaan Warga

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

3 Juli 2026 - 22:31 WIB

Geger Penemuan Sesosok Mayat di Sumur Irigasi Kraksaan, Warga Sempat Curiga karena Bau Menyengat

Diduga BUMDES Di Banggai ” Milik Pengurusnya ” Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

3 Juli 2026 - 20:35 WIB

Diduga BUMDES Di Banggai " Milik Pengurusnya " Penyertaan Modal DD Terkubur , Langgar UU No.43 Tahun 2021, Proses Terbukti Penjarakan.

Penyaluran Jadup Pascabanjir Belum Terealisasi, Warga Dusun Bahagia III Pertanyakan Kelanjutan Pendataan

3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Penyaluran Jadup Pascabanjir Belum Terealisasi, Warga Dusun Bahagia III Pertanyakan Kelanjutan Pendataan

Polemik Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Percakapan Kepsek dengan Wartawan Jadi Sorotan

3 Juli 2026 - 17:15 WIB

Polemik Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Percakapan Kepsek dengan Wartawan Jadi Sorotan
Trending di Kabar Viral