Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram

badge-check

Polres Banggai Bongkar Jaringan Narkoba di Masama, Sita Sabu Hampir 50 Gram Perbesar

Banggai – Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover), petugas berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Masama.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, Senin malam (8/6/2026). Pria berinisial AI (44) berhasil diringkus saat berada disebuah rumah.

Kepala Satuan Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah Masama.

“Setelah informasi dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover untuk membongkar jaringan tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas yang sudah mengetahui posisi pelaku langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mengamankan AI tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu ball sabu dengan berat bruto mencapai 48,53 gram. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Selain sabu turut disita sebuah platik besar, alat hisab bong, satu pack plastic bening, macis gas, dan ponsel,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku AI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan keseriusan Polres Banggai dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Dorong Petani Kedopok Jual Jagung ke Bulog untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

26 Juli 2026 - 14:37 WIB

Buntut Berita Mobil Dinas Mantan Sekda, Jurnalis di Probolinggo Diduga Diintimidasi Pejabat Pemkot

26 Juli 2026 - 07:58 WIB

Motor Hilang Saat Semipro 2026, Kesepakatan Korban dan Dishub Kota Probolinggo Tuai Perhatian Publik

26 Juli 2026 - 07:32 WIB

Polemik Honda N 1194 PP Aset Pemkot Probolinggo Berlanjut, Tim Investigasi dan LSM Macan Kumbang Siapkan Surat Resmi

26 Juli 2026 - 07:16 WIB

Kasus Suarni sapikerep Memanas, Klaim P-21 dari Polres Probolinggo Berbeda dengan Keterangan Kejari

26 Juli 2026 - 06:35 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal