Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang

badge-check


PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang Perbesar

Medan, Patrolihukum.net — Pengadilan Tinggi Militer I Medan secara tegas menguatkan putusan hukuman terhadap oknum TNI, Sertu Riza Pahlivi, dalam perkara kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial MHS di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam amar putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), Majelis Hakim yang dipimpin Marsekal Immanuel P. Simanjuntak menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

PT Militer Medan Perkuat Vonis 10 Bulan Penjara Oknum TNI dalam Kasus Tewasnya Pelajar 15 Tahun di Deliserdang

“Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan No. 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer I Medan.

Dengan putusan tersebut, hukuman 10 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan tetap berlaku. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp12 juta.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 24 Mei 2024, saat korban MHS berada di kawasan Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, tepatnya di bantaran rel kereta api wilayah Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan. Saat itu korban diketahui sedang menyaksikan aksi tawuran yang terjadi di lokasi.

Namun situasi berubah tragis ketika korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh terdakwa yang berada di lokasi kejadian. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada meninggalnya korban dan memicu perhatian publik serta desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan.

Dalam proses persidangan sebelumnya di Pengadilan Militer I-02 Medan, majelis hakim menyatakan unsur pidana kelalaian yang menyebabkan kematian telah terpenuhi. Putusan tersebut kemudian diajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Militer I Medan memutuskan untuk menguatkan seluruh pokok putusan tingkat pertama.

Putusan banding ini sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum militer tetap memiliki kewajiban menjaga akuntabilitas dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang melibatkan anggota TNI.

Keluarga korban sebelumnya diketahui berharap adanya keadilan atas meninggalnya MHS, sementara publik menyoroti pentingnya penanganan perkara secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelaku.

Dengan dikuatkannya putusan di tingkat banding, maka Sertu Riza Pahlivi dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana penjara sesuai vonis yang telah dijatuhkan pengadilan militer tingkat pertama. (Edi D/Red/**)

📚 Artikel Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN Senilai Rp100 Miliar, Publik Soroti: “Itu Uang Pajak Rakyat”

28 Mei 2026 - 08:04 WIB

Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN Senilai Rp100 Miliar, Publik Soroti: “Itu Uang Pajak Rakyat”

Kyai Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi Jelang Shalat Idul Adha, Dugaan Pelecehan Santriwati Selama 12 Tahun Mengemuka

28 Mei 2026 - 07:32 WIB

Kyai Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diamankan Polisi Jelang Shalat Idul Adha, Dugaan Pelecehan Santriwati Selama 12 Tahun Mengemuka

Koramil Kraksaan Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kedisiplinan, Ketertiban Dan Bahaya Narkoba Di lingkungan Pendidikan

28 Mei 2026 - 07:16 WIB

Koramil Kraksaan Hadiri Kegiatan Sosialisasi Kedisiplinan, Ketertiban Dan Bahaya Narkoba Di lingkungan Pendidikan

Pemkab Probolinggo Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Besar Darul Muqorrobin Kuripan

28 Mei 2026 - 06:25 WIB

Pemkab Probolinggo Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo ke Masjid Besar Darul Muqorrobin Kuripan

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Shalat Idul Adha Bersama Prajurit dan Masyarakat di Papua Barat

28 Mei 2026 - 00:06 WIB

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Shalat Idul Adha Bersama Prajurit dan Masyarakat di Papua Barat
Trending di TNI, AD-AL-AU