Pandeglang, Banten // Patrolihukum.net – Seorang wartawan media online Kabar Bahri sekaligus anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Asep Kurniawan, mengaku mengalami tindakan yang dinilainya sebagai bentuk intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 09.20 WIB ketika Asep mendatangi lokasi untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait operasional dapur MBG yang berada di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Asep, saat tiba di lokasi yang berada di Gang Alfamart, Desa Sidamukti, ia mengambil dokumentasi berupa foto spanduk yang terpasang di area dapur MBG. Pada spanduk tersebut tertulis identitas satuan pelayanan yang berbunyi:
“Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mukti Abadi Sukaresmi, Yayasan Nizam Muttaqi, ID SPPG: AVYZD0L2.”
Namun, sesaat setelah melakukan pengambilan gambar, Asep mengaku ditegur oleh seorang petugas keamanan bernama Edi dengan nada yang menurutnya kurang bersahabat.
“Ada saya, kamu juga kan mau saya hargai,” ujar Edi kepada Asep, sebagaimana disampaikan kembali oleh wartawan tersebut kepada redaksi.
Selain itu, Asep menyebut petugas keamanan juga sempat menyampaikan bahwa lahan yang digunakan merupakan milik seseorang bernama Gita. Ia menilai sikap yang ditunjukkan oleh pihak pengamanan saat itu tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kegiatan jurnalistik dan berpotensi menghambat proses peliputan.
Sebagai jurnalis, Asep menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi semata-mata untuk menjalankan tugas profesi dalam rangka memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait pelaksanaan program pemerintah.
“Tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan mencari fakta di lapangan. Tindakan menghalang-halangi maupun mengintimidasi wartawan tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, investigasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan program Makanan Bergizi Gratis berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai penerima program.
Menurutnya, keterbukaan informasi dari pihak penyelenggara program sangat penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara.
Atas kejadian tersebut, pihak Kabar Bahri.co.id meminta pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi yang berada di bawah naungan Yayasan Nizam Muttaqi memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait insiden yang terjadi. Permintaan serupa juga ditujukan kepada instansi terkait agar dapat memberikan perhatian terhadap dugaan hambatan terhadap aktivitas jurnalistik di lapangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG Mukti Abadi Sukaresmi, Yayasan Nizam Muttaqi, maupun petugas keamanan yang disebutkan dalam laporan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip pemberitaan yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.
(Edi D/PRIMA/Redaksi/Tim)


























2 Komentar