Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

badge-check

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas.

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP Arsya, Selasa (21/5).

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sindiran Nikita Mirzani tentang Kasus Febrie Adriansyah Viral di Media Sosial

14 Juli 2026 - 17:24 WIB

Sindiran Nikita Mirzani tentang Kasus Febrie Adriansyah Viral di Media Sosial

Jelang Pembukaan TMMD ke-129, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Matangkan Persiapan Melalui Gladi Upacara

14 Juli 2026 - 17:07 WIB

Jelang Pembukaan TMMD ke-129, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Matangkan Persiapan Melalui Gladi Upacara

Dukung Asta Cita Presiden, Polisi RW Polsek Kunir Perkuat Ketahanan Pangan di Sukosari

14 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polisi RW Polsek Kunir Perkuat Ketahanan Pangan di Sukosari

Polres Probolinggo Kota Perkuat Zona Integritas Lewat Forum Konsultasi Publik WBK-WBBM

14 Juli 2026 - 15:28 WIB

Polres Probolinggo Kota Perkuat Zona Integritas Lewat Forum Konsultasi Publik WBK-WBBM

Kodim Bojonegoro Sosialisasikan Program TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem

14 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kodim Bojonegoro Sosialisasikan Program TMMD 129 di Desa Kesongo Kedungadem
Trending di Berita