Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Kasus Distribusi Air Bersih di Pelabuhan Mayangan Masuk Penyelidikan Polisi

badge-check


Kasus Distribusi Air Bersih di Pelabuhan Mayangan Masuk Penyelidikan Polisi Perbesar

KOTA PROBOLINGGO, Patrolihukum.net — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyaluran dan pemenuhan kebutuhan air bersih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Bayuangga Kota Probolinggo. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo.

Penyelidikan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) berupa undangan klarifikasi yang dikeluarkan Satreskrim Polres Probolinggo Kota tertanggal 16 Januari 2026. Dalam surat bernomor B/89/RES.1.24/2026/Reskrim, polisi memanggil Prasetyo Eko Karso untuk dimintai keterangan sebagai pelapor atau pengadu.

Kasus Distribusi Air Bersih di Pelabuhan Mayangan Masuk Penyelidikan Polisi

Surat tersebut menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Tapal Kuda Nusantara pada 29 Desember 2025. Laporan itu mempersoalkan dugaan penyaluran air bersih kepada pihak lain tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Perumda Bayuangga sebagai badan usaha milik daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan air bersih di wilayah Kota Probolinggo.

Dalam dokumen resmi kepolisian, penyelidikan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, proses hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewenangan penyelidik dan penyidikan.

Satreskrim Polres Probolinggo Kota menegaskan bahwa klarifikasi terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur dugaan tindak pidana. Dari keterangan awal yang dihimpun, polisi mendalami dugaan adanya aktivitas distribusi air bersih yang dilakukan di luar mekanisme resmi dan berpotensi merugikan pihak Perumda maupun kepentingan publik.

Berdasarkan surat tersebut, Prasetyo Eko Karso diminta hadir pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Unit 1 Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara guna memperjelas duduk persoalan yang dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin, S.H., melalui surat itu menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian membuka ruang bagi semua pihak untuk memberikan keterangan secara objektif demi memastikan kejelasan peristiwa hukum yang terjadi.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Klarifikasi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang dilaporkan,” demikian salah satu poin penegasan dalam dokumen tersebut.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih berada pada tahap penyelidikan awal. Polisi belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana, serta belum menetapkan pihak tertentu sebagai terlapor atau tersangka. Seluruh proses masih menunggu hasil klarifikasi dan pendalaman fakta di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pengelolaan air bersih merupakan layanan vital yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta menjaga tata kelola layanan publik tetap berjalan sesuai aturan. (Edi D/Bambang/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

31 Januari 2026 - 18:34 WIB

‎Sinergi BPBD dan Dinsos Probolinggo Gerak Cepat Salurkan Bantuan Logistik Bagi Korban Puting Beliung di Penambangan

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

31 Januari 2026 - 14:14 WIB

Kang Suli Ketua Koordinator Aliansi Aktifis Probolinggo Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Suarni Sapikerep

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

31 Januari 2026 - 10:33 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

31 Januari 2026 - 10:23 WIB

Polres Probolinggo Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura Paiton

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan

31 Januari 2026 - 05:47 WIB

Sinergi Baznas dan Pemkab Probolinggo: Ribuan Bantuan Sosial Disalurkan Jelang Ramadan
Trending di Pemerintah