Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Penyandang Disabilitas Digusur Tanpa Prosedur

badge-check

Tragedi Kemanusiaan di Merangin: Rumah Penyandang Disabilitas Digusur Tanpa Prosedur Perbesar

MERANGIN, JAMBI, Patrolihukum.net — Praktik penggusuran paksa yang mengabaikan prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Seorang penyandang disabilitas bernama Yurnikawaty, petugas kebersihan yang telah puluhan tahun mengabdi di lingkungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Merangin, kini kehilangan tempat tinggal setelah rumah dinas yang ditempatinya dihancurkan secara sepihak.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Pematang Kandis, Kabupaten Merangin, pada Senin, 5 Januari 2026. Satu unit rumah dinas transmigrasi yang dihuni Yurnikawaty bersama suaminya, Masril, dan anak mereka, diratakan dengan tanah menggunakan alat berat. Penghancuran dilakukan tanpa surat peringatan, tanpa pemberitahuan resmi, tanpa mediasi, serta tanpa keputusan pengadilan.

Ironisnya, rumah tersebut telah ditempati keluarga korban sejak 1990, berdasarkan surat resmi bermeterai dari pemerintah. Lahan itu kini disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih.

Jika rumah tersebut benar merupakan aset daerah, maka pengosongan seharusnya dilakukan melalui tahapan hukum dan administrasi yang jelas, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3, hingga tenggat waktu yang manusiawi. Penghancuran mendadak tanpa prosedur ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Kasus ini menjadi semakin memilukan karena korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perlindungan khusus dari negara, terlebih Yurnikawaty bekerja di bawah naungan instansi sosial milik pemerintah daerah.

Alih-alih memberikan perlindungan, Dinsos PPPA Merangin justru dinilai melempar tanggung jawab dengan menyebut persoalan tersebut sebagai ranah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sikap ini menuai kritik karena bertentangan dengan mandat utama Dinsos sebagai pelindung kelompok rentan.

Penempatan keluarga korban di Balai Rehabilitasi Napza disebut sebagai solusi sementara. Namun langkah ini dinilai tidak layak dan mencederai martabat manusia, mengingat kondisi fisik korban dan keluarganya.

Di sisi lain, Bendahara Koperasi Merah Putih membantah bahwa pihak koperasi menjadi pelaku penghancuran rumah tersebut. Bantahan ini justru memunculkan pertanyaan mendasar:
siapa yang memerintahkan eksekusi, siapa yang mendanai alat berat, dan atas dasar hukum apa penghancuran dilakukan?

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan dari Pemerintah Kabupaten Merangin terkait pihak yang bertanggung jawab.

Penggusuran ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  • Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 mewajibkan negara melindungi penyandang disabilitas dan menyediakan akomodasi yang layak.
    ➡️ Penggusuran tanpa perlindungan dan penempatan di fasilitas yang tidak sesuai berpotensi melanggar kewajiban negara.

2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

  • Pasal 9, Pasal 36, dan Pasal 40 menjamin hak hidup, hak milik, dan hak bertempat tinggal.
    ➡️ Penghancuran rumah tanpa prosedur hukum berpotensi melanggar hak dasar warga negara.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • Pasal 10 dan Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang dan mewajibkan asas kepastian hukum.
    ➡️ Eksekusi tanpa dasar hukum sah dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

4. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Pengelolaan aset daerah wajib tertib, taat hukum, dan transparan.
    ➡️ Penghancuran aset tanpa mekanisme resmi berpotensi melanggar tata kelola aset negara.

5. KUHP Pasal 406

  • Perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dipidana.
    ➡️ Jika rumah masih sah ditempati, tindakan penghancuran berpotensi masuk ranah pidana.

6. KUHPerdata Pasal 1365

  • Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian.
    ➡️ Korban berpeluang menempuh gugatan perdata.

7. UUD 1945 Pasal 28H dan 28I

  • Menjamin hak bertempat tinggal dan bebas dari diskriminasi.
    ➡️ Penggusuran terhadap penyandang disabilitas berpotensi dinilai sebagai diskriminasi struktural.

Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin menilai kasus ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan potret buruk koordinasi antarinstansi yang mengorbankan kelompok paling rentan. Pemerintah Kabupaten Merangin didesak untuk:

  1. Mengungkap aktor di balik eksekusi rumah
  2. Memberikan ganti rugi yang adil
  3. Menyediakan hunian permanen dan layak bagi korban

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Merangin, Dinsos PPPA Merangin, BPKAD, serta Koperasi Merah Putih. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara proporsional demi keberimbangan informasi.

 

Sumber: Gondo Irawan
(Lembaga Advokasi Masyarakat Merangin)

Pewarta: Edi D/PRIMA/**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Puluhan Gerai Koperasi Merah Putih di Bojonegoro Tutup, Upah Dijanjikan Rp 1,4Jt Yang Diterima Rp 76 Rb

23 Juli 2026 - 17:05 WIB

Miris! Dana Pakan Satwa Diduga Dikorup Rp10,2 Miliar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Resmi Tersangka

23 Juli 2026 - 16:45 WIB

Jalur Pasuruan–Probolinggo Sempat Lumpuh, Warga Tuntut Kejelasan Dugaan Peluru Nyasar

23 Juli 2026 - 16:26 WIB

Bupati Haris Gandeng INOVASI, Pendidikan Kabupaten Probolinggo Siap Melompat Maju

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Penutupan Liga PSSI Kota Tangerang 2026 Berlangsung Semarak, Kadispora Sampaikan Pesan Penting

23 Juli 2026 - 15:38 WIB

Trending di Nasional