Patrolihukum.net, Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia, termasuk pengaturan ulang ketentuan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara.
Pembaruan tersebut menandai berakhirnya ketergantungan Indonesia pada KUHP warisan kolonial Belanda yang telah digunakan selama puluhan tahun. Salah satu aspek yang paling mendapat sorotan publik adalah adanya sanksi pidana dan denda yang signifikan bagi pelaku penghinaan terhadap simbol, pejabat, serta institusi negara, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui ruang publik digital seperti media sosial.

Dalam KUHP Nasional Baru, negara menegaskan komitmennya untuk menjaga kewibawaan pemerintahan dan lembaga negara, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas antara kritik yang sah dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
Denda hingga Rp200 Juta dan Ancaman Penjara
Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menempati kategori sanksi paling berat. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp200 juta. Namun, ketentuan ini ditegaskan sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Sementara itu, penghinaan terhadap lembaga tinggi negara seperti DPR, MPR, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK) diancam dengan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Adapun penghinaan terhadap TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda) diatur dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Ketentuan serupa juga berlaku bagi penghinaan terhadap menteri, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Batas Kritik dan Penghinaan Diperjelas
Pemerintah menegaskan bahwa pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi. KUHP Nasional Baru secara eksplisit membedakan antara kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum dengan itikad baik, dan perbuatan yang bermuatan menyerang kehormatan atau martabat pribadi pejabat maupun institusi negara.
Kritik yang bersifat konstruktif, berbasis data, serta disampaikan dalam koridor kepentingan publik tetap dijamin oleh undang-undang. Sebaliknya, pernyataan yang mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau serangan personal berpotensi berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP.
Pengaturan ini juga menjadi respons terhadap meningkatnya intensitas komunikasi publik di ruang digital. Media sosial, forum daring, dan platform berbasis internet kini menjadi ruang utama penyampaian pendapat, yang kerap kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab hukum.
Dorongan Literasi Hukum dan Etika Digital
Pemberlakuan KUHP Nasional Baru diharapkan mendorong masyarakat untuk semakin cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik. Para pakar hukum menilai, tantangan utama ke depan bukan hanya pada penegakan hukum, tetapi juga pada peningkatan literasi hukum dan etika berkomunikasi di era digital.
Dengan berlakunya KUHP baru ini, setiap warga negara dituntut memahami bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, yakni tidak melanggar hak orang lain dan tidak merusak martabat lembaga negara. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan menerapkan aturan ini secara proporsional, transparan, dan adil, agar tidak menimbulkan ketakutan berlebihan di tengah masyarakat.
KUHP Nasional Baru menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Implementasinya kini akan menjadi ujian sejauh mana hukum mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan kewibawaan negara dan kebebasan demokratis warga. (Edi D/**)
























