Patrolihukum.net – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu terobosan pentingnya adalah perluasan objek praperadilan, yang kini tidak lagi terbatas pada upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak pelapor dan tersangka dari kelambanan aparat penegak hukum.
Dalam KUHAP baru, masyarakat yang telah melaporkan suatu dugaan tindak pidana tidak lagi berada pada posisi pasif. Jika laporan yang disampaikan kepada kepolisian tidak ditindaklanjuti atau terkesan dibiarkan tanpa kejelasan, pelapor kini memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Konsep ini dikenal sebagai “undo delay”, yakni mekanisme hukum untuk menggugat kelambanan atau pembiaran penyidikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau sekarang seseorang melapor ke polisi, lalu laporannya dicueki atau tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, maka dalam KUHAP baru, itu bisa diajukan praperadilan,” demikian penjelasan yang mengemuka dalam pembahasan KUHAP baru.
Praperadilan Tak Lagi Sekadar Soal Tangkap dan Tahan
Selama ini, praperadilan identik dengan gugatan atas penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan. Namun dalam KUHAP baru, objek praperadilan diperluas secara substansial.
Setidaknya terdapat tiga objek praperadilan di luar upaya paksa yang kini diakui secara tegas.
Pertama, kelambanan atau tidak ditindaklanjutinya laporan pidana oleh penyidik (undo delay). Masyarakat yang merasa laporannya “mengendap” tanpa kejelasan, dapat meminta pengadilan menilai apakah tindakan penyidik tersebut melanggar hukum atau asas keadilan.
Kedua, perbedaan atau ketidakkonsistenan penangguhan penahanan antar aparat penegak hukum. Dalam praktik, tidak jarang terjadi seseorang ditahan di tingkat kepolisian, namun saat berkas perkara berpindah ke kejaksaan justru tidak ditahan, atau sebaliknya.
“Perbedaan sikap penahanan antara polisi dan jaksa itu bisa dipersoalkan melalui praperadilan,” sangat jelas penjelasan tersebut.
Dengan aturan ini, keputusan penahanan tidak lagi sepenuhnya bersifat subjektif aparat, melainkan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
Penyitaan Tak Relevan Bisa Digugat
Objek praperadilan ketiga yang juga mendapat perhatian adalah penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, sering muncul keluhan masyarakat terkait penyitaan barang pribadi yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang disidik. KUHAP baru memberikan ruang hukum bagi pihak yang dirugikan untuk menggugat penyitaan tersebut melalui praperadilan.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk penguatan prinsip perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mencegah tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan.
Dorong Akuntabilitas Aparat Penegak Hukum
Perluasan objek praperadilan dalam KUHAP baru disebut sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dengan adanya mekanisme “undo delay”, aparat tidak lagi bisa membiarkan laporan masyarakat tanpa kepastian hukum. Setiap laporan wajib diproses secara transparan, atau berisiko diuji dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Bagi masyarakat, ketentuan ini menjadi instrumen kontrol hukum yang penting agar proses penegakan hukum berjalan adil, cepat, dan tidak diskriminatif.
KUHAP baru pun diharapkan mampu mengakhiri praktik “laporan jalan di tempat”, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
(Edi D/Red/**)
























