Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Nasional

Tarik Ulur Alfa UMK 2026, Probolinggo Usulkan Kenaikan hingga 6,86 Persen

badge-check


					Tarik Ulur Alfa UMK 2026, Probolinggo Usulkan Kenaikan hingga 6,86 Persen Perbesar

Patrolihukum.net – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo resmi mengajukan dua opsi besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut merupakan hasil sidang penetapan yang digelar pada Kamis (18/12/2025), menyusul belum tercapainya kesepakatan antara unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Sidang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto selaku Ketua Dewan Pengupahan. Pembahasan UMK 2026 mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Tarik Ulur Alfa UMK 2026, Probolinggo Usulkan Kenaikan hingga 6,86 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Saniwar, yang juga Sekretaris Dewan Pengupahan, menjelaskan bahwa formula kenaikan UMK masih menggunakan inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan faktor alfa. Namun, putusan MK mengubah rentang alfa yang sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.

“Perbedaan pandangan muncul pada penentuan nilai alfa. Unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan alfa 0,8, sementara serikat pekerja mengajukan alfa 0,9,” kata Saniwar, Senin (22/12/2025).

Menurut dia, musyawarah telah dilakukan namun belum menghasilkan titik temu. Dewan Pengupahan kemudian sepakat menyampaikan seluruh opsi beserta argumentasinya kepada Gubernur Jawa Timur untuk diputuskan.

Saniwar merinci, jika menggunakan alfa 0,8 sesuai usulan APINDO, UMK Kabupaten Probolinggo 2026 naik 6,38 persen dari Rp 2.989.407 menjadi Rp 3.174.500 atau bertambah Rp 185.093. Sementara apabila menggunakan alfa 0,9 sebagaimana usulan serikat pekerja, kenaikan mencapai 6,86 persen menjadi Rp 3.194.720 atau bertambah Rp 205.313.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati adanya usulan tambahan terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Usulan ini diajukan oleh unsur buruh mengingat UMSK selama ini belum diterapkan di Kabupaten Probolinggo.

“APINDO menyampaikan belum siap dan menilai UMSK belum diperlukan saat ini. Meski demikian, aspirasi tersebut tetap kami tuangkan dan disampaikan sebagai bagian dari hasil sidang,” ujarnya.

Seluruh hasil sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026.
(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Selogudig Wetan Libatkan Warga Susun Program Kerja 2026, Camat Tegaskan Musdes Ruh Demokrasi Desa

23 Desember 2025 - 17:26 WIB

Pemdes Selogudig Wetan Libatkan Warga Susun Program Kerja 2026, Camat Tegaskan Musdes Ruh Demokrasi Desa

Dari BLT hingga BUMDes, Selogudig Kulon Susun APBDes 2026 Berbasis Kebutuhan Warga

23 Desember 2025 - 14:39 WIB

Dari BLT hingga BUMDes, Selogudig Kulon Susun APBDes 2026 Berbasis Kebutuhan Warga

Jelang Nataru, Rutan Kraksaan Perketat Pengawasan lewat Razia dan Tes Urine

23 Desember 2025 - 14:23 WIB

Jelang Nataru, Rutan Kraksaan Perketat Pengawasan lewat Razia dan Tes Urine

Pemdes Gending Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Program Nasional dan Penguatan BUMDes

23 Desember 2025 - 10:23 WIB

Pemdes Gending Tetapkan APBDes 2026, Prioritaskan Program Nasional dan Penguatan BUMDes

Peringatan Hari Ibu Sedunia! Tangisan Ibu di Lereng Bromo: Dugaan Penganiayaan oleh WNA Mengendap 10 Bulan Tanpa Kepastian

23 Desember 2025 - 09:41 WIB

Peringatan Hari Ibu Sedunia! Tangisan Ibu di Lereng Bromo: Dugaan Penganiayaan oleh WNA Mengendap 10 Bulan Tanpa Kepastian
Trending di Hukum dan Kriminal