Patrolihukum.net — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam mengusut tuntas perkara yang diduga sebagai tindak pidana berat dan saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Sikap tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Korban LBH LIRA Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2025. Tim ini dipimpin langsung oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam tim hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik Polda Jawa Timur telah menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 285 KUHP, dan telah mengumumkan serta menetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku.
LBH LIRA Jawa Timur menilai penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan keseriusan penyidik dalam membangun konstruksi perkara secara komprehensif, termasuk mengungkap dugaan motif, peran para pihak, hingga rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk menelaah ulang rangkaian kejadian, mulai dari mekanisme eksekusi hingga proses relokasi jasad korban.
“Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar AKBP Jumhur, Senin (22/12/2025).
Selain rekonstruksi, penyidik juga akan melakukan konfrontasi antartersangka lantaran adanya perbedaan keterangan. Dalam perkara ini, salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah Bripka Agus Sulaiman, anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo.
LBH LIRA Tegaskan Dukungan dan Pengawalan
LBH LIRA Jawa Timur menegaskan dukungan tersebut bukan sekadar pernyataan simbolik, melainkan diwujudkan melalui sikap kooperatif, keterbukaan data, serta kesiapan memberikan seluruh informasi dan keterangan hukum yang diperlukan guna memastikan penyidikan berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurut LBH LIRA, rekonstruksi dan konfrontasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan kebenaran materiil terungkap secara utuh, termasuk alur eksekusi, peran masing-masing pihak, motif, serta relokasi jasad korban, sehingga tidak menyisakan ruang pengaburan fakta maupun celah impunitas.
Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Korban, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penyidik Polda Jawa Timur hingga perkara ini benar-benar tuntas.
“Kami mendukung penuh penyidik Polda Jawa Timur agar perkara ini dituntaskan secara menyeluruh. Kami siap membantu secara maksimal dan kooperatif. Rekonstruksi dan konfrontasi adalah instrumen penting agar seluruh fakta diuji secara objektif, tanpa pengaburan dan tanpa perlakuan istimewa,” ujar Samsudin.
Ia juga menekankan bahwa dengan diterapkannya Pasal 340 KUHP beserta pasal-pasal terkait, proses hukum harus dijalankan secara konsisten dari awal hingga akhir.
“Hanya dengan penyidikan yang terang, berani, dan profesional, keadilan bagi korban dapat diwujudkan. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
LBH LIRA Jawa Timur menyatakan akan terus melakukan pengawalan sebagai bentuk kontrol publik yang bertanggung jawab, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Pasal telah diterapkan. Pelaku telah diumumkan. Rekonstruksi akan dilakukan. LBH LIRA Jawa Timur menegaskan komitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Semua sama di mata hukum.
(Bambang/Tim/Red/**)















