Patrolihukum.net – Organisasi kemasyarakatan Tapal Kuda Nusantara (TKN) Probolinggo mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
TKN Probolinggo menilai penetapan status tersangka tersebut sebagai bentuk kepastian hukum atas polemik yang selama ini terus bergulir di ruang publik dan dinilai meresahkan masyarakat.

“Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka merupakan langkah penting dalam menegakkan kepastian hukum atas isu ‘ijazah palsu’ yang selama ini terus digaungkan,” ujar perwakilan Ormas TKN Probolinggo, Senin (22/12/2025).
Menurut TKN, proses hukum harus berjalan secara tegas dan konsisten agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat, sekaligus menjaga wibawa institusi negara dan penegakan hukum.
Nawas Agus, salah satu pengurus Ormas TKN Probolinggo, menegaskan bahwa pihaknya meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah lanjutan berupa penahanan terhadap para tersangka.
“Roy Suryo CS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Kami dari Ormas TKN, yang juga merupakan pendukung Prabowo–Gibran, meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penangkapan agar proses hukum berjalan jelas dan transparan,” kata Nawas.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya, khususnya yang menyangkut kepala negara dan stabilitas nasional.
Sebagai tindak lanjut, Ormas Tapal Kuda Nusantara Probolinggo berencana mengirimkan surat resmi kepada Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sekaligus permintaan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat mendapatkan kejelasan dan keadilan,” tutup Nawas.
(Bambang)












