Patrolihukum.net — Pemerintah Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menetapkan arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Pendopo Desa Gending, Selasa (23/12/2025). Musyawarah ini menjadi forum krusial dalam memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan transparan dan sesuai regulasi.
Musdes dihadiri unsur lintas sektor, mulai dari Sekretaris Camat (Sekcam) Gending beserta jajaran, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, hingga perwakilan masyarakat seperti RT/RW, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Sejumlah pemangku kepentingan lain, termasuk tenaga kesehatan, pengelola BUMDes, serta Koperasi Merah Putih, turut terlibat dalam pembahasan.

Kepala Desa Gending, Marito, menegaskan bahwa APBDes 2026 disusun sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kesejahteraan warga, bukan sekadar dokumen administratif. Menurut dia, arah kebijakan anggaran tahun depan difokuskan pada pelaksanaan program prioritas nasional yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Program-program utama meliputi penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tepat sasaran, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, lansia, dan ibu hamil, serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Semua harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat namun tetap menjawab kebutuhan warga,” ujar Marito.
Sekcam Gending, Yudi Catur Eka Prasetya, ST, MM, dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan APBDes. Ia mengingatkan agar seluruh alokasi anggaran mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Desa, termasuk pelaksanaan program-program mandatory.
Yudi juga mendorong agar Dana Desa dikelola secara produktif, salah satunya melalui penguatan permodalan dan tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai penggerak ekonomi lokal. “Dana Desa harus memberikan dampak jangka panjang, tidak hanya bersifat konsumtif,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam musyawarah tersebut, antara lain peningkatan PAD melalui optimalisasi BUMDes, jaminan transparansi pengelolaan anggaran, serta pelaksanaan program wajib tanpa menimbulkan catatan administratif di kemudian hari.
Diskusi berlangsung dinamis saat sesi tanya jawab, di mana aspirasi BPD dan tokoh masyarakat dirangkum dalam berita acara sebagai dasar finalisasi APBDes 2026. Pemerintah Desa Gending berharap, dengan perencanaan yang matang dan partisipatif, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif.
Penetapan arah kebijakan APBDes ini menjadi langkah awal Pemdes Gending dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa, mendorong ketahanan pangan, serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat menuju desa yang lebih maju dan sejahtera.
(Bambang)















