TRENGGALEK || Patrolihukum.net — Aktivitas sabung ayam dan judi dadu di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, kembali menuai sorotan dari warga. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap pekan itu disebut sangat ramai, menimbulkan kebisingan, dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kronologi & Situasi di Lokasi

Menurut keterangan warga, keramaian biasanya mulai tampak sejak siang hingga malam hari. Para pemain datang dari berbagai daerah, sebagian membawa ayam aduan serta lapak permainan dadu. Suara teriakan para penjudi dan penonton terdengar hingga permukiman warga yang berjarak ratusan meter dari lokasi.
Pada akhir pekan lalu, kerumunan kembali terlihat di sekitar area yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat tampak hilir mudik memasuki lahan yang digunakan untuk sabung ayam tersebut. Menurut warga, situasi seperti itu bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung bertahun-tahun.
Narasumber Warga: Kebisingan Mencemaskan, Anak Muda Banyak Menonton
Seorang warga berinisial M (42) menceritakan bahwa ia dan keluarganya hampir setiap hari merasa terganggu oleh suara bising dari lokasi perjudian.
“Mulai jam sepuluh pagi biasanya sudah ramai. Teriakan-teriakannya keras sekali. Bertahun-tahun tetap seperti ini, libur cuma sekali-dua kali. Kami benar-benar terganggu,” ujarnya.
Ia menambahkan, semakin banyak anak muda yang terlihat ikut menonton keramaian tersebut.
“Yang bikin khawatir, banyak anak-anak muda nongkrong di situ. Kalau dibiarkan, moral mereka bisa rusak,” tegasnya.
Narasumber Tokoh Masyarakat: Ada Dugaan Pembiaran
Tokoh masyarakat setempat, S (55), turut memberikan tanggapannya. Ia menilai kegiatan tersebut seolah tidak tersentuh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ini sudah berlangsung lama. Warga sudah sering melapor, tapi tidak ada tindakan tegas. Kami menduga ada pihak-pihak yang membiarkan atau melindungi, sehingga perjudian bisa bebas berjalan,” ungkapnya.
Ia kemudian mendesak aparat untuk bertindak cepat sebelum situasi semakin sulit dikendalikan.
“Mohon kepada kepolisian, terutama Pak Kapolri, agar benar-benar menindak tegas. Ini jelas meresahkan, merusak generasi muda, dan melanggar hukum,” katanya.
Aspek Hukum: Ancaman Pidana Berat Bagi Pelaku dan Pemain
Kegiatan sabung ayam dan judi dadu tergolong perjudian yang dilarang sesuai Pasal 303 KUHP.
Ancaman hukum tersebut antara lain:
Penyedia tempat perjudian dapat dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.
Para pemain diancam pidana hingga 4 tahun penjara.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perjudian bukanlah pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat yang dapat diproses secara hukum tanpa perlu menunggu laporan warga.
Harapan Warga Trenggalek
Warga berharap aparat keamanan, khususnya Polres Trenggalek, segera mengambil langkah nyata. Mereka ingin lingkungan kembali aman, jauh dari perjudian, dan tidak memberikan contoh buruk kepada generasi muda.
“Kami hanya ingin ketenangan. Tolong hentikan kegiatan itu, ini kampung kami, bukan arena judi,” tutup warga lainnya.
Masyarakat menegaskan bahwa apabila tidak segera ditindak, mereka khawatir akan muncul dampak sosial yang lebih besar, seperti kriminalitas dan rusaknya moral anak-anak di sekitar lokasi.
Pewarta : SN
















