Probolinggo, Patrolihukum.net – Pelaksanaan sidang terpadu istbat nikah tahun 2025 yang digelar Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi berakhir di Kantor Kecamatan Kuripan, Jumat (21/11/2025).
Program layanan terpadu ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara agama atau nikah sirri, namun belum tercatat secara resmi di negara.

Kegiatan penutupan dihadiri Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo Hj. Rita Erik Ugas Irwanto beserta pengurus, Ketua PA Kraksaan Zainal Arifin, serta perwakilan Kemenag Kabupaten Probolinggo.
**97 Pasangan dari 11 Kecamatan Resmi Tercatat Negara**
Tahun ini, sidang terpadu diikuti 97 pasangan dari 11 kecamatan. Sidang dipusatkan di tiga titik:
* Kecamatan Tegalsiwalan: 24 pasangan
* Kecamatan Wonomerto: 31 pasangan
* Kecamatan Kuripan: 42 pasangan
Melalui proses persidangan, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama akhirnya memperoleh penetapan resmi dari pengadilan. Dengan demikian, status pernikahan mereka kini diakui negara dan berhak mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran anak.
**PA Kraksaan: Legalitas Pernikahan Penting untuk Hak Perdata Keluarga**
Ketua PA Kraksaan, Zainal Arifin, menegaskan bahwa sidang terpadu merupakan langkah strategis yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama keluarga prasejahtera yang kesulitan mengurus legalitas pernikahan secara mandiri.
“Sidang terpadu ini bertujuan agar pasangan yang menikah sirri dapat memiliki legalitas hukum yang sah. Penetapan dari pengadilan ini menjadi dasar diterbitkannya buku nikah dan dokumen kependudukan resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa legalitas pernikahan, banyak hak administrasi dan pelayanan publik yang tidak dapat diakses. “Ini menyangkut status perdata suami, istri, dan anak. Legalitas ini sangat penting,” tegasnya.
**KKKS: Program Kembali Digelar Setelah Vakum Sejak 2011**
Wakil Ketua II KKKS Kabupaten Probolinggo, Hj. Rita Erik Ugas Irwanto, menyampaikan bahwa layanan istbat nikah 2025 merupakan kebijakan lanjutan setelah program serupa sempat vakum selama beberapa tahun.
“Terakhir kali kami melaksanakan istbat nikah massal pada tahun 2011 dengan peserta 1.200 pasangan. Tahun ini kami kembali jalankan karena kebutuhan masyarakat masih sangat tinggi,” katanya.
Data KKKS menunjukkan kasus nikah sirri di Kabupaten Probolinggo cukup tinggi, terutama di kalangan keluarga kurang mampu. Kondisi tersebut menimbulkan masalah administratif, mulai dari akses pembuatan akta kelahiran, KK, hak waris, hingga layanan publik lainnya.
Rita menjelaskan bahwa pelaksanaan secara terpadu bersama PA Kraksaan, Kemenag, Disdukcapil dan jajaran KUA dilakukan agar layanan lebih mudah diakses, terutama oleh warga pedesaan.
“Kami hadir langsung di kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh ke Pengadilan Agama. Dengan begitu, setelah diputuskan dikabulkan, peserta bisa langsung menerima buku nikah dan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Ia menutup dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. “Kami berharap program ini berlanjut di tahun-tahun mendatang agar semakin banyak warga memperoleh legalitas pernikahan yang sah,” pungkasnya.
(Bambang/*)
























