Probolinggo, Patrolihukum.net – Rutan Kelas IIB Kraksaan kembali memperkuat upaya pencegahan penyakit menular dengan memberikan terapi pencegahan Tuberkulosis (TBC) jenis 3HP kepada 57 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (20/11/2025). Program ini diberikan kepada WBP yang memiliki riwayat kontak erat atau pernah sekamar dengan pasien TBC.
Pelaksanaan terapi pencegahan tersebut dipantau langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo bersama Puskesmas Kraksaan guna memastikan prosedur berjalan sesuai standar kesehatan.

Kepala Rutan Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menjelaskan bahwa terapi 3HP diberikan sekali setiap minggu selama tiga bulan sebagai langkah serius menekan potensi penularan TBC di dalam lingkungan hunian.
“Kami berkomitmen menjaga kesehatan seluruh WBP. Pemberian terapi 3HP merupakan langkah preventif agar penyebaran TBC dapat dicegah sedini mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsie Pelayanan Tahanan, M. Yasin Zaini, menegaskan bahwa sinergi dengan Dinkes memastikan pemberian obat tepat sasaran.
“Selain distribusi obat, kami juga melakukan pemantauan kondisi kesehatan WBP secara berkala untuk memastikan efektivitas terapi,” katanya.
Dukungan Dinkes dan Puskesmas Kraksaan meliputi penyediaan obat, pendampingan teknis, hingga pemberian edukasi kesehatan kepada para WBP penerima terapi. Dengan kolaborasi ini, diharapkan lingkungan hunian Rutan Kraksaan semakin sehat serta mampu menekan risiko penyebaran penyakit menular.
(Bambang)












