Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Oknum Kepala Sekolah SD di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Aniaya Siswa Saat Jam Pelajaran

badge-check


					Oknum Kepala Sekolah SD di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Aniaya Siswa Saat Jam Pelajaran Perbesar

Kudus, Patrolihukum.net — Merasa tidak ada itikad baik dari seorang kepala sekolah SDN 3 Purwosari, Ibu korban dugaan kekerasan anak di bawah umur melaporkannya ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Kudus. Indah Ismawati warga desa Melati Kidul Kecamatan Kota kabupaten Kudus melaporkan oknum kepala sekolah SDN 3 Purwosari karena merasa  anaknya mendapat kekerasan darinya saat jam pelajaran sekolah. (19/10)

Indah Ismawati orang tua korban mengaku bahwa anaknya  pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB anaknya yang kelas 5 SD 3 Purwosari saat mendapat pelajaran  oleh Sabani kepala sekolah SD tersebut, bukannya mata pelajaran namun dihajar fisik anaknya. Karena tidak bisa mengerjakan soal yang diberikan kepala sekolah lalu anaknya mendapat kekerasan dengan cara dipukul kepala, tangan, kaki juga ditendang serta berkata kasar atau memaki maki. Akhirnya anaknya mengalami luka di kepala, luka di tangan dan luka di kaki juga merasa ketakutan hingga tidak mau masuk sekolah. Menurutnya saat meminta pertanggungjawaban malah si kepala sekolah nantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dan pada akhirnya Indah Ismawati melaporkannya pada hari ini 18 Oktober 2025.

Oknum Kepala Sekolah SD di Kudus Dilaporkan Polisi, Diduga Aniaya Siswa Saat Jam Pelajaran

Mendengar hal tersebut tokoh pemerhati anak dan praktisi hukum Bima Agus, S.H., M.H angkat bicara, “Guru yang melakukan kekerasan kepada siswa merupakan suatu kekerasan terhadap anak,  Adapun sanksi pidana kekerasan terhadap anak dapat dikenai pasal 76c Jo pasal 80 ayat 1 undang-undang 35/2014 berdasarkan ketentuan ini guru yang melakukan kekerasan terhadap siswanya dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta, ” ungkapnya. Lanjutnya lagi, “Kemudian karena si anak trauma, berdasarkan kasus-kasus yang sudah disampaikan anak mengeluh sakit hingga tidak masuk sekolah dalam hal anak tersebut Luka berat maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 100 juta,” ungkap Bima yang juga direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bima Sakti.

(Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

28 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

Satlantas Lumajang Edukasi Wajib Pajak Lewat Program “Polantas Menyapa”

28 Oktober 2025 - 15:17 WIB

Satlantas Lumajang Edukasi Wajib Pajak Lewat Program “Polantas Menyapa”

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

28 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

Petugas Regident Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Leaflet Panduan Pengurusan BPKB, Wujud Pelayanan Prima untuk Masyarakat

28 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Petugas Regident Satlantas Polrestabes Semarang Bagikan Leaflet Panduan Pengurusan BPKB, Wujud Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban

28 Oktober 2025 - 05:08 WIB

Viral Curanmor Terungkap, Kapolres Pekalongan Langsung Serahkan Motor ke Korban
Trending di Berita