Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Depok: Toko HP Disulap Jadi Tempat Jual Obat Keras!

badge-check


					Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Depok: Toko HP Disulap Jadi Tempat Jual Obat Keras! Perbesar

DEPOK, Patrolihukum.net — Dugaan praktik perdagangan obat keras golongan G secara ilegal kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, sebuah toko yang beroperasi dengan kedok counter handphone di Jalan Raya Bogor Km 30, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar.

Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Selasa (14/10/2025), toko tersebut beroperasi secara terang-terangan dan menjual berbagai jenis obat daftar G seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat tersebut tergolong psikotropika ringan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis ketat.

Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Depok: Toko HP Disulap Jadi Tempat Jual Obat Keras!

Praktik ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, mengingat efek samping obat golongan G kerap menyerupai zat adiktif narkotika, seperti halusinasi, penurunan kesadaran, hingga ketergantungan berat.

Modus Licik: Counter HP Jadi Kedok Penjualan

Dalam pantauan di lapangan, toko itu tampil layaknya gerai penjualan dan servis handphone. Namun di balik etalase ponsel dan aksesoris, rupanya tersimpan puluhan botol dan strip obat keras yang dijual bebas kepada pembeli tertentu.

Seorang pria penjaga toko yang mengaku bernama Amar membenarkan adanya aktivitas tersebut, meski berdalih hanya menjalankan perintah.

“Toko ini baru buka, Pak. Baru satu bulan. Saya cuma disuruh jaga saja. Kalau mau tanya lebih lanjut, nanti saya sampaikan ke Bang Reza,” ujar Amar kepada tim investigasi.

Amar juga menyebut nama Reza sebagai pemilik toko dan Deni sebagai koordinator lapangan. Namun, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai izin usaha dan peredaran obat, keduanya tidak dapat dihubungi.

Mirisnya, untuk menghalangi proses konfirmasi, penjaga toko itu diduga memberikan uang “koordinasi” sebesar Rp10.000 kepada awak media. Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tersebut memang dilakukan dengan penuh kesengajaan dan terorganisir.

Bahaya Serius: Efek Mirip Narkoba dan Picu Kriminalitas

Pakar kesehatan menilai, penyalahgunaan obat golongan G seperti Tramadol dan Hexymer dapat menimbulkan efek serupa narkotika, antara lain euforia semu, halusinasi, hingga kehilangan kendali diri. Dalam jangka panjang, penggunaan tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan kerusakan sistem saraf, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis.

Tak hanya merusak kesehatan, peredaran obat keras ini juga berkontribusi terhadap meningkatnya tindak kriminalitas jalanan, terutama di kalangan remaja. Banyak pelaku tawuran, pencurian, dan kekerasan diketahui berada di bawah pengaruh obat jenis ini.

Landasan Hukum: Ancaman Penjara Belasan Tahun

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 196, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
  • Pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
    Selain itu, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan larangan distribusi obat keras tanpa izin resmi.

Desakan Publik: APH Diminta Bertindak Tegas

Fenomena ini memantik reaksi keras dari warga sekitar dan pengamat hukum. Mereka mendesak Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Dinas Kesehatan, serta Badan POM untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Masyarakat menilai, jika dibiarkan, praktik semacam ini akan memperparah kerusakan moral generasi muda dan memperluas jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Depok dan sekitarnya.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau benar ada toko menjual obat keras berkedok counter HP, harus segera disegel dan ditindak,” ujar salah satu warga Mekarsari yang enggan disebut namanya.

Kasus ini menambah panjang daftar peredaran obat keras berkedok toko umum di wilayah Jabodetabek. Penegakan hukum yang tegas, disertai pengawasan lintas instansi, dinilai mutlak diperlukan agar praktik ilegal yang merusak generasi bangsa ini dapat segera diberantas hingga ke akar-akarnya.

(Edi D/Redaksi/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Viral, Muspika Wonomerto Tertibkan Dump Truck Tambang Tak Sesuai SOP

15 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Pasca Viral, Muspika Wonomerto Tertibkan Dump Truck Tambang Tak Sesuai SOP

No Viral, No Justice! Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Suarni Probolinggo Picu Sorotan Publik

15 Oktober 2025 - 14:07 WIB

No Viral, No Justice! Pelapor Jadi Tersangka, Kasus Suarni Probolinggo Picu Sorotan Publik

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

15 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Markat N.H. Desak Krimsus Polda Jatim: Segera Tangani Tambang Ilegal di Tuban, Jangan Biarkan Kejahatan Berkembang!

Rp 70 Miliar untuk Mal Pelayanan Publik, Jalan Rakyat Tangerang Jadi “Lautan Lumpur” — Publik Pertanyakan Akal Sehat Pemkab

14 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Rp 70 Miliar untuk Mal Pelayanan Publik, Jalan Rakyat Tangerang Jadi “Lautan Lumpur” — Publik Pertanyakan Akal Sehat Pemkab

DLH Kota Tangerang ‘Mati Kutu’: Bungkam Soal Proyek PSEL Mangkrak dan Isu Hukum Berlapis

14 Oktober 2025 - 16:40 WIB

DLH Kota Tangerang 'Mati Kutu': Bungkam Soal Proyek PSEL Mangkrak dan Isu Hukum Berlapis
Trending di Kabar Viral