Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Berita

Sungai Badas Tercemar, Limbah PT Mahatex Kediri Jadi Sorotan

badge-check


Sungai Badas Tercemar, Limbah PT Mahatex Kediri Jadi Sorotan Perbesar

KEDIRI, Patrolihukum.net – Perusahaan tekstil PT Mahatex Indonesia yang berlokasi di wilayah Badas, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, limbah cair dari pabrik tersebut diduga sengaja dibuang ke aliran sungai melalui instalasi pipa, dengan kondisi berwarna coklat pekat, hangat, berbusa, dan berbau tidak sedap.

Fenomena pencemaran ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, warga sekitar juga pernah menggelar aksi demo menolak aktivitas pembuangan limbah pabrik yang meresahkan dan mencemari lingkungan. Kini, dugaan pencemaran kembali terungkap setelah tim investigasi dan warga mendapati aliran limbah cair mengalir langsung ke Sungai Badas.

Sungai Badas Tercemar, Limbah PT Mahatex Kediri Jadi Sorotan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pembuangan limbah berlangsung setiap hari. “Airnya coklat pekat, hangat, sedikit berbau, dan berbusa. Itu dibuang lewat pipa yang langsung menuju sungai besar,” ungkapnya.

Hasil pantauan tim dilapangan pada hari Selasa (29/7/2025) menguatkan laporan warga. Terlihat pipa instalasi pembuangan yang bermuara langsung ke sungai besar Badas Pare dengan kondisi limbah seperti yang disebutkan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tidak dijalankan sesuai aturan.

Menanggapi temuan tersebut, pihak DPD-YALPK Kota Kediri telah melayangkan surat resmi ke manajemen PT Mahatex Indonesia. Namun, menurut keterangan Mahfud selaku koordinator luar pabrik bersama beberapa perwakilan perusahaan, pihaknya mengklaim bahwa pengolahan limbah sudah sesuai SOP perusahaan. Akan tetapi, ketika ditanyakan terkait hasil limbah berwarna coklat pekat dan berbau, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban jelas.

Ketua DPD-YALPK Kota Kediri, Arief, menegaskan bahwa permasalahan limbah Mahatex harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.

“Aturan soal IPAL industri tekstil sudah jelas tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021. Industri tekstil wajib memastikan limbah cair yang dibuang memenuhi baku mutu sesuai ketentuan, mulai dari kadar BOD, COD, TSS, pH, hingga parameter lainnya,” ucap Arief.

Ia menambahkan, “APH dan pemerintah daerah jangan hanya tutup mata. Jika dibiarkan, lingkungan akan semakin rusak akibat ulah pengusaha yang tidak bertanggung jawab. Perlu ada pengawasan, pembinaan, dan penindakan tegas.”

Sebagai langkah lanjutan, YALPK berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Mabes Polri, dengan harapan perusahaan yang terbukti melanggar aturan segera dikenai sanksi tegas.

 

Penulis : Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

27 Maret 2026 - 17:11 WIB

Diduga Kuat Penindakan BKSDA Morut, Pilih Kasih, Diminta Berlaku Adil, Jangan Karena Tendensi, Kayu Di Depan Mata Diabaikan.

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke – 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

27 Maret 2026 - 06:11 WIB

Diminta BKSDA Morut, Hadirkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, (Sila Ke - 5) Pancasila, Tampa Pandang Bulu, Dimana Kayu Sitaan Selama ini.

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

25 Maret 2026 - 23:22 WIB

Diminta APH Tindak Tegas, Proses Terbukti Penjarakan Oknum (Agl/LE) Terkait Kepemilikan 60 Jergen BBM Ilegal.

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

25 Maret 2026 - 08:03 WIB

Miris, Diduga Kuat Pencuri Kayu Di Hutan Cagar Alam Kecurian Lagi Bantalannya, Sudah Menjadi Tradisi.

Mudik dan gejala sosial yang terbawa, Bagaimana Sudut pandang Hukum dalam memandang Hal tersebut? Simak penjelasannya

23 Maret 2026 - 10:50 WIB

Trending di Berita