KEDIRI – Dugaan praktik sabung ayam yang disertai perjudian dadu di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat diberitakan ditutup. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, arena sabung ayam tersebut kini beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu.

Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., belum membuahkan hasil. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan oleh awak media tidak mendapat respons. Ketidakjelasan ini semakin memperburuk keresahan masyarakat yang merasa khawatir dengan keberlanjutan praktik ilegal tersebut.
Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa kejadian ini akan mengulang kembali pola yang sama dengan yang terjadi sebelumnya di Kediri, di mana arena sabung ayam sempat ditutup, tetapi kemudian beroperasi lagi tanpa adanya upaya pemberantasan yang serius dari pihak kepolisian. Kecurigaan akan adanya pembiaran dari pihak-pihak tertentu semakin menguat, membuat aktivitas ilegal ini sulit diberantas.
Sikap bungkam aparat kepolisian ini jelas bertentangan dengan pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Tak hanya pelaku utama, penyelenggara dan pihak yang memfasilitasi kegiatan ini juga bisa dijerat dengan pasal yang sama.
Masyarakat kini menantikan tindakan konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang kembali meresahkan. Ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum sangat diharapkan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi dan praktik ilegal ini dapat dihentikan sepenuhnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri mengenai kelanjutan dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.














