Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Pansus DPRD Pati Bongkar Fakta Mutasi 43 Sekdes Bermasalah

badge-check


					Pansus DPRD Pati Bongkar Fakta Mutasi 43 Sekdes Bermasalah Perbesar

Pati, Patrolihukum.net — Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali memunculkan fakta baru terkait kebijakan mutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai sekretaris desa (Sekdes). Sebanyak 43 ASN Sekdes diketahui ditarik dari desa dan ditempatkan di kantor kecamatan, sementara 31 ASN lainnya tetap aman di posisinya.

Tiga Sekdes yang terdampak mutasi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang Pansus. Mereka membenarkan adanya mutasi mendadak yang dianggap tidak sesuai prosedur, bahkan dilakukan dengan cara-cara yang janggal.

Pansus DPRD Pati Bongkar Fakta Mutasi 43 Sekdes Bermasalah

Salah satunya, Fatkur, Sekdes Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, mengaku bingung dengan pemberhentiannya. Ia menuturkan tidak pernah memiliki masalah dengan kepala desa maupun perangkat lainnya. Namun secara tiba-tiba, ia dipindahkan ke Kantor Kecamatan Gunungwungkal yang berjarak sekitar 20 kilometer dari desanya.

“Kertas kosong ditaruh di stopmap, lalu diserahkan kepada saya terus difoto. Itu katanya simbolis penyerahan surat pemberhentian sebagai Sekdes. Saya tanya kenapa surat pemberhentian tidak bisa langsung hari itu dibuat? Salah saya apa?” ungkap Fatkur dengan nada heran.

Pengalaman serupa juga dialami Diyah, Sekdes Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Ia mengaku sempat dikucilkan oleh kepala desa sejak pertengahan tahun 2024, tidak diajak komunikasi, bahkan tidak dilibatkan dalam berbagai rapat desa. Namun anehnya, ketika ada kebutuhan tanda tangan untuk pembelian mobil desa, Diyah justru diminta menandatangani dokumen yang menurutnya tidak prosedural.

“Pagu anggaran awal 450, diturunkan jadi 350. Saya awalnya menolak tanda tangan karena tidak sesuai aturan. Tapi karena didorong oleh camat, akhirnya saya mau tanda tangan. Tidak lama setelah itu, saya dimutasi ke kantor kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Parnoto, Sekdes Desa Ngastorejo, Kecamatan Jakenan, mengaitkan mutasinya dengan perbedaan pendapat terkait penempatan proyek pembangunan. Ia menyebut kepala desa bersikeras memindahkan lokasi proyek agar jalan menuju rumah pribadinya bisa segera dicor.

“Dalam aturan, pemindahan proyek setelah musrenbang harus lewat musdes dan ditandatangani BPD. Tapi kenyataannya, yang dibangun justru jalan menuju rumah Pak Kades. Dari situ mungkin saya dianggap tidak sejalan, akhirnya ditarik ke kantor kecamatan,” papar Parnoto.

Dalam rapat Pansus, sejumlah anggota DPRD menyoroti dugaan adanya kepentingan politik di balik mutasi ini. Mereka menduga mutasi Sekdes dilakukan untuk membuka kekosongan jabatan yang bisa diisi dengan orang-orang dekat kepala daerah, sehingga berpotensi menjadi sumber pendapatan tambahan.

“Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi jabatan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa mutasi bukan semata kebutuhan administrasi, melainkan ada kepentingan tertentu,” ujar salah satu anggota Pansus.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam sidang Pansus DPRD Pati. Publik kini menunggu tindak lanjut DPRD dan sikap tegas pemerintah daerah terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan mutasi ASN Sekdes.

(Edi D/Red/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

28 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Gelombang Moral dari L3GAM Probolinggo: “Hukum Jangan Takluk di Depan Jubah Agama”

Aliansi Aktivis Probolinggo Lakukan “Bolang” di Krucil, Soroti Potensi Ekonomi dan UMKM Lokal

28 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Aliansi Aktivis Probolinggo Lakukan “Bolang” di Krucil, Soroti Potensi Ekonomi dan UMKM Lokal

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

28 Oktober 2025 - 09:13 WIB

Ketua LSM PASKAL Sulaiman Desak Kapolres Tegas: Jangan Ada Main Mata di Kasus Kayu Perhutani Dringu

Film “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian” Raih 3 Penghargaan di Ajang Film Internasional New York

28 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Film “Believe – Takdir, Mimpi, Keberanian” Raih 3 Penghargaan di Ajang Film Internasional New York

Komisi I DPRD Probolinggo Muklis Pastikan Gelar Perkara Kasus Suarni Sapikerep Segera Dilaksanakan

27 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Komisi I DPRD Probolinggo Muklis Pastikan Gelar Perkara Kasus Suarni Sapikerep Segera Dilaksanakan
Trending di Hukum dan Kriminal