Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

badge-check


Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon Perbesar

Luwuk // Patrolihukum.net,  5 Agustus 2025 – Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang.

Alasan pembebasan yang mengacu pada “kesepakatan damai” antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi.

Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui “jalur damai” ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit.

Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.
Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.

Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita. (Edi D/PRIMA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan ‘Uang Ketuk Palu’ APBD Cirebon 2026 Disebut Berubah Jadi Paket Proyek Rp55 Miliar, Aktivis Minta KPK Turun Tangan

3 Maret 2026 - 12:14 WIB

Dugaan ‘Uang Ketuk Palu’ APBD Cirebon 2026 Disebut Berubah Jadi Paket Proyek Rp55 Miliar, Aktivis Minta KPK Turun Tangan

Viral Koperasi Desa Merah Putih! Proyek Gerai KDMP di 10 Ribu Titik Disorot, PT Indoraya Dipertanyakan: Kantor Nihil, Dirut Diduga Miliki Lebih dari Satu NIK

3 Maret 2026 - 11:05 WIB

Viral Koperasi Desa Merah Putih! Proyek Gerai KDMP di 10 Ribu Titik Disorot, PT Indoraya Dipertanyakan: Kantor Nihil, Dirut Diduga Miliki Lebih dari Satu NIK

Tambang Galian C Ilegal di Dokoro Diduga Intervensi Media, Sejumlah Berita Mendadak Hilang

3 Maret 2026 - 10:54 WIB

Tambang Galian C Ilegal di Dokoro Diduga Intervensi Media, Sejumlah Berita Mendadak Hilang

Judi Berkedok Pasar Malam di Batang Gansal Disorot, Kapolsek Belum Beri Respons

3 Maret 2026 - 10:42 WIB

Judi Berkedok Pasar Malam di Batang Gansal Disorot, Kapolsek Belum Beri Respons

Ratusan Juta di Simpedes Raib dalam Semalam, Massa Geruduk BRI Unit Gembong

3 Maret 2026 - 10:29 WIB

Ratusan Juta di Simpedes Raib dalam Semalam, Massa Geruduk BRI Unit Gembong
Trending di Kabar Viral