Patrolihukum.net // Grobogan – Aktivitas tambang Galian C ilegal di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kembali menuai sorotan. Selain dugaan pelanggaran perizinan, muncul isu intimidasi terhadap wartawan hingga penghapusan sejumlah pemberitaan oleh media siber lokal yang sebelumnya menyoroti aktivitas tambang tersebut.
Pada 28 Februari 2026, dua media lokal Grobogan, yakni wartadinamika.news dan cakawalamerdeka.com, memuat laporan mengenai operasional tambang Galian C di Desa Dokoro yang disebut tetap berjalan meski menuai polemik. Namun, berdasarkan penelusuran terbaru, tautan berita tersebut tidak lagi dapat diakses dan menampilkan keterangan “404 Not Found”.

Fenomena penghapusan berita ini memicu pertanyaan publik. Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, disebutkan bahwa berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pelanggaran terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau jika terbukti mengandung informasi bohong.
Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 10 ditegaskan bahwa wartawan wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru atau tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca. Penghapusan berita tanpa penjelasan resmi dari redaksi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan adanya ketegangan antara pengelola tambang dengan awak media. Bahkan, beredar informasi bahwa media dari luar Kabupaten Grobogan sempat menerima ancaman saat hendak melakukan peliputan di lokasi tambang.
Salah satu nama yang disebut dalam polemik ini adalah Fitri, yang disebut-sebut sebagai pengelola tambang Galian C di Desa Dokoro. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, beberapa waktu lalu sempat terjadi pernyataan bernada provokatif yang ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap mengganggu aktivitas tambang, termasuk wartawan.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait tudingan intimidasi maupun dugaan intervensi terhadap media.
Respons Aparat Penegak Hukum
Kapolres Grobogan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat menyarankan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa aparat akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, sejumlah warga mengaku enggan melapor karena merasa khawatir terhadap potensi intimidasi. “Sudah pernah dilaporkan, tapi ujung-ujungnya pelapor yang diteror,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut aktivitas tambang sempat dihentikan, namun menurut mereka penutupan tersebut tidak berlangsung lama dan terkesan sebatas formalitas.
Aspek Hukum Tambang Ilegal
Secara hukum, penambangan tanpa izin termasuk dalam kategori tindak pidana umum (delik biasa), bukan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum dapat memproses dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan masyarakat, karena aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta berdampak pada keselamatan publik.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Tantangan Kebebasan Pers
Kasus ini juga menjadi ujian terhadap independensi media dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di daerah. Penghapusan berita tanpa klarifikasi terbuka dapat memunculkan dugaan adanya tekanan, baik dari pihak tertentu maupun faktor lain.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari redaksi dua media yang menghapus pemberitaan tersebut terkait alasan pencabutan artikel. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola tambang dan aparat terkait masih terus dilakukan.
Prinsip keberimbangan dan verifikasi tetap menjadi landasan dalam pemberitaan ini. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi agar polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
(Edi D/PRIMA/Bawi, Jemu)
























