Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Diduga Serampangan! Aparat Bongkar Pos Koperasi, Kapolda Riau Diminta Tindak

badge-check


Diduga Serampangan! Aparat Bongkar Pos Koperasi, Kapolda Riau Diminta Tindak Perbesar

Patrolihukum.net, Kampar, Riau — Ketegangan kembali terjadi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menyusul pembongkaran paksa pos keamanan milik Koperasi Perkebunan Sawit Mandiri (KOPPSA-M) pada Kamis, 3 Juli 2025. Aksi pembongkaran yang diduga melibatkan oknum aparat berseragam polisi bersenjata lengkap ini memicu protes keras dari pengurus koperasi yang menilai tindakan tersebut serampangan dan melanggar hukum.

Pos keamanan yang dibongkar terdiri dari portal besi, plang nama koperasi, serta lampu jalan yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik koperasi. Menurut pengurus KOPPSA-M, pembongkaran tersebut dilakukan secara sepihak oleh sekelompok Dubalang adat yang dipimpin oleh Aprinus dan Mustakim — keduanya merupakan oknum mantan pengurus koperasi — tanpa adanya surat keputusan pengadilan atau izin resmi.

Diduga Serampangan! Aparat Bongkar Pos Koperasi, Kapolda Riau Diminta Tindak

Latar belakang konflik ini bermula dari klaim sepihak seorang pria bernama Suratno yang mengaku membeli lahan kebun milik koperasi dari Aprinus dan Mustakim. Namun, pengurus KOPPSA-M menegaskan bahwa lahan tersebut terdaftar secara resmi atas nama koperasi dan proses sengketa jual beli ilegal itu tengah diproses melalui jalur hukum.

Ironisnya, meski perkara masih berjalan di pengadilan, pihak yang mengaku pemilik baru tersebut bersama aparat desa dan sekitar 25 personel berseragam diduga dari Tim RAGA Polda Riau melancarkan aksi pembongkaran paksa. Hingga kini, belum ada bukti resmi yang menunjukkan pembongkaran ini dilakukan atas perintah institusi kepolisian.

Pengurus KOPPSA-M menduga aksi tersebut merupakan operasi “orderan” yang dilakukan di luar kewenangan hukum dan menuntut agar Kapolda Riau segera turun tangan memberikan evaluasi serta mengambil tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat.

“Kami merasa dirampas di lahan sendiri, bukan sekadar persoalan lahan, tapi penyerangan terhadap legalitas dan kemandirian koperasi rakyat,” ujar seorang pengurus KOPPSA-M dengan nada kecewa.

Selain pembongkaran, seluruh aset yang terdiri dari portal besi, pos keamanan, dan lampu jalan juga dibawa paksa menggunakan dump truck ke Polda Riau tanpa adanya berita acara atau dokumen resmi sebagai dasar tindakan tersebut.

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan publik atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan aparat yang mestinya menjadi pelindung hukum dan keamanan masyarakat. Masyarakat luas berharap agar Kapolda Riau segera memberi sikap tegas untuk menjaga supremasi hukum dan melindungi hak-hak koperasi sebagai bagian dari ekonomi rakyat. (Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Proyek Rp 1,5 M, Plt Kepsek SMKN 1 Bandar Masilam Diduga Alergi Terhadap LSM dan Wartawan

26 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Proyek Rp 1,5 M, Plt Kepsek SMKN 1 Bandar Masilam Diduga Alergi Terhadap LSM dan Wartawan

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

26 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Arogansi PT Cipta Agro Sakti Menggusur Lahan Warga Morut: Ketika Kekuasaan Lebih Kuat dari Hukum

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

26 Agustus 2025 - 09:48 WIB

Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan? Kasus di Blora Dinilai Sarat Kejanggalan, RJ Dilakukan Saat Berkas Sudah P21

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

26 Agustus 2025 - 09:32 WIB

Penyelidikan Suryono Disorot, Polisi Dinilai Lambang, Mantan Penyidik Polda Riau Angkat Bicara

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi

26 Agustus 2025 - 09:20 WIB

Isu Beking Oknum Polisi di Kasus Suryono Perantau Mojokerto Membara, Kabid Propam Polda Riau Sarankan Agar Segera Membuat Laporan Secara Resmi
Trending di Hukum dan Kriminal