Samarinda // Patrolihukum.net – Sabu 3.050,84 gram neto atau 3 kg lebih dimusnahkan bersama 21 butir pil ekstasi, Selasa (11/7/2023) di lobi Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Tak hanya sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, tetapi 125 gram neto ganja tak luput dari penusnahan tersebut.
Pemusnahan tiga jenis narkoba itu, dilakukan yakni untuk sabu dan ekstasi dengan cara di blender, sedangkan ganja dibakar.
Yang mana pengungkapan ini sejak bulan Maret-Juni lalu, oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, dari 8 laporan dengan jumlah 10 tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis tersebut.
“Pemusnahan barang bukti ini perkaranya sedang berproses, yakni tahap pemberkasan, jadi ada 8 laporan dengan 10 tersangka,” tuturnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sehingga dilakukan pemusnahan.
“Barang bukti ini disisihkan, yang nantinya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, sedangkan sisanya kami musnahkan,” tutupnya.
Humas Polresta Samarinda
Tim/Red