Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Hukum dan Kriminal

3 kg Sabu dan 21 Butir pil ekstasi dimusnahkan Polresta Samarinda

badge-check

Samarinda // Patrolihukum.net – Sabu 3.050,84 gram neto atau 3 kg lebih dimusnahkan bersama 21 butir pil ekstasi, Selasa (11/7/2023) di lobi Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tak hanya sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan, tetapi 125 gram neto ganja tak luput dari penusnahan tersebut.

Pemusnahan tiga jenis narkoba itu, dilakukan yakni untuk sabu dan ekstasi dengan cara di blender, sedangkan ganja dibakar.

Yang mana pengungkapan ini sejak bulan Maret-Juni lalu, oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, dari 8 laporan dengan jumlah 10 tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin rilis tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini perkaranya sedang berproses, yakni tahap pemberkasan, jadi ada 8 laporan dengan 10 tersangka,” tuturnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, sehingga dilakukan pemusnahan.

“Barang bukti ini disisihkan, yang nantinya digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, sedangkan sisanya kami musnahkan,” tutupnya.

Humas Polresta Samarinda

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Nekat Curi Motor di Tongas, AF Dibekuk Polres Probolinggo Kota Bersama Barang Bukti

15 Januari 2025 - 11:13 WIB

Petugas Angkasa Pura Juanda Diduga Arogan dan Memalak Pedagang Asongan

15 Januari 2025 - 10:03 WIB

Polres Klaten Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Ngebuk

15 Januari 2025 - 06:03 WIB

Bujuk Rayu dan Ancaman: Kasus Pelecehan Anak Terbongkar di Klaten

14 Januari 2025 - 21:08 WIB

Kasus Pelecehan Seksual Bos Konveksi di Pemalang, Proses Hukum Lambat

14 Januari 2025 - 08:43 WIB

Trending di Berita