Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Wujud Sinergi TNI Bersama Instansi Pemerintah Dan Warga Dalam Kegiatan Gotong Royong

badge-check

Kutai Kartanegara. patrolihukum.net — Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Koramil 0906-07/Sebulu bersama Polsek dan Kecamatan serta warga melakukan kegiatan gotong royong membersihkan lapangan bola yang berada di jalan Sutardi Desa Debulu Ilir Kecamatan Sebulu, Senin 28/7/25.

Wujud Sinergi TNI Bersama Instansi Pemerintah Dan Warga Dalam Kegiatan Gotong Royong

Wujud Sinergi TNI Bersama Instansi Pemerintah Dan Warga Dalam Kegiatan Gotong Royong

Kegiatan gotong royong ini melibatkan personil dari TNI Polri pegawai Kecamatan serta warga masyarakat di mana tampak kompak membersihkan rumput liar, mengumpulkan sampah dan mengecat pagar lapangan agar layak digunakan sebagai pusat kegiatan perayaan kemerdekaan nantinya baik itu perlombaan dan upacara peringatan 17 Agustus nantinya.

Mewakili Danramil, Serka Supardin menyampaikan bahwa kegiatan gotong royong ini bukan hanya sekedar kerja bakti akan tetapi merupakan salah satu bentuk nyata Sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga semangat kebersamaan dan nasionalisme.

Di mana kemerdekaan yang kita nikmati hari ini adalah hasil perjuangan, untuk itu selayaknya kita merawat secara bersama juga dengan mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif seperti halnya kegiatan gotong royong ini adalah wujud dari semangat itu ucapnya.

Kegiatan seperti ini merupakan momen yang sangat penting karena selain untuk mempererat hubungan antar warga dengan aparat, juga untuk menciptakan suasana yang tenang, tertib dan aman pada saat menjelang peringatan HUT RI nantinya.

Gotong royong ini bukan hanya soal membersihkan lapangan akan tetapi juga mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama mari kita tunjukkan bahwa semangat kemerdekaan masih menyala di tengah masyarakat ujar Edy Fahrudin selaku camat.

Semoga dengan semangat gotong royong diharapkan seluruh kegiatan Agustusan dapat berjalan dengan lancar dan penuh semangat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

22 Mei 2026 - 10:48 WIB

NEGARA AKHIRNYA TURUN TANGAN: DUKUN SANTET, TEROR MISTIK, DAN JEJAK DIGITAL KINI MASUK BIDIKAN PIDANA, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Bongkar Cara Pembuktian Pasal 252 KUHP Nasional Tanpa Bola Kristal dan Tanpa Ahli Sihir

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

19 Mei 2026 - 17:10 WIB

Eks Pekerja Klinik Utama Sentosa Tagih Pesangon Usai Operasional Pindah ke Jakarta Pusat

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Jalan Dibangun dari Keringat Warga, Bukan Janji: Swadaya Masyarakat Cilacap Jadi Sorotan

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa

18 Mei 2026 - 05:48 WIB

Jerat Pidana Persangkaan Palsu: Saat Laporan Polisi Berubah Menjadi Senjata Balas Dendam, Praktisi Hukum Dedy Luqman Hakim Ingatkan Ancaman Pasal 438 KUHP Baru bagi Pelapor Rekayasa
Trending di Opini