Patrolihukum.net, Probolinggo, 10 Juli 2025 – Seorang wartawan asal Kabupaten Probolinggo, Dodon, resmi melaporkan dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh beberapa individu berinisial FS, HR, MN, dan FI ke Polres Probolinggo pada Kamis (10/7). Laporan ini terkait dengan dugaan aksi provokasi dan intimidasi yang diduga dilakukan terhadap warga Dusun Margoayu dan Dusun Biyo, Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporan yang disampaikan, Dodon menjelaskan bahwa para terlapor diduga melakukan hasutan kepada sejumlah warga untuk melakukan tindakan yang mengarah pada tindak pidana, termasuk aksi demonstrasi pengusiran yang menimbulkan keresahan dan ketegangan di tengah masyarakat. Selain itu, diduga juga terdapat intimidasi terhadap keluarga pelapor yang mencakup istri, anak, dan orang tuanya.

Menurut Dodon, tekanan psikologis dan penyebaran fitnah yang dilakukan para terlapor membuat keluarganya merasa takut dan tidak nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. “Ini bukan hanya persoalan pribadi saya sebagai wartawan, tetapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan keluarga saya. Bukti-bukti tindakan mereka sudah saya serahkan sebagai bagian dari laporan,” ujarnya.
Pihak Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo telah menerima laporan tersebut dengan baik. Proses penyelidikan awal pun dipastikan akan segera dimulai, meliputi pemanggilan saksi dan verifikasi barang bukti yang diserahkan pelapor. “Kami akan menangani laporan ini secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait akan kami mintai keterangan guna mengungkap fakta secara jelas dan transparan,” kata perwakilan Polres Probolinggo dalam keterangan singkat kepada media.
Kasus ini menjadi perhatian penting agar dapat dituntaskan secara tuntas demi menjaga ketertiban dan mencegah meluasnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Aparat keamanan diharapkan mampu menjaga kondusifitas wilayah dan memberikan perlindungan hukum bagi semua warga, termasuk para pekerja media yang menjalankan tugasnya.
(Edi D/Redaksi MPH/**)