**Patrolihukum.net, Lumajang – Jum’at, 11 Juli 2025** — Masyarakat Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, kini tengah dilanda keresahan akibat maraknya praktik judi sabung ayam yang berlangsung secara terang-terangan di wilayah mereka. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut seolah mendapat angin segar karena tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Bahkan muncul dugaan bahwa kegiatan itu justru mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan penyakit masyarakat.
Menurut keterangan sejumlah warga, lokasi sabung ayam berada tak jauh dari permukiman padat penduduk. Kegiatan ini dilakukan secara berkala, terutama di hari-hari tertentu yang telah dianggap sebagai “jadwal tetap” bagi para pelaku. Suasana di sekitar lokasi pun sering kali ramai, bahkan disebut-sebut dihadiri oleh pemain dari luar desa.

“Saya cuma warga kecil, Mas. Kalau aparat saja diam, kami mau bagaimana? Judi sabung ayam itu sudah lama berlangsung. Yang datang bukan cuma orang sini, tapi banyak dari luar daerah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
### **Dugaan Keterlibatan Oknum Menguat**
Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas sabung ayam tidak mungkin bisa terus berlangsung tanpa adanya pembiaran bahkan kemungkinan adanya bekingan dari pihak tertentu. Sejumlah saksi mata mengaku pernah melihat kendaraan dinas milik aparat terparkir di sekitar arena judi, namun tidak ada tanda-tanda penindakan.
“Kadang ada mobil plat merah atau kendaraan aparat lain yang kelihatan parkir di sekitar lokasi. Tapi malah seperti mendukung. Nggak ada razia, nggak ada penertiban. Kalau nggak ada bekingan, mana mungkin kegiatan kayak gitu bisa terus jalan?” ungkap seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa pembiaran terhadap praktik perjudian sabung ayam ini bukan karena ketidaktahuan, melainkan ada indikasi keterlibatan dari oknum yang memiliki kekuasaan.
### **Dampak Sosial dan Ekonomi Semakin Parah**
Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, praktik sabung ayam ini telah membawa dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi warga. Banyak warga, khususnya kalangan laki-laki dewasa dan remaja, menjadi ketagihan berjudi. Bahkan, tak sedikit yang rela menjual barang berharga demi bisa mengikuti permainan haram tersebut.
“Orang-orang jadi malas kerja, Mas. Mereka cuma tunggu hari sabung ayam. Uangnya habis buat judi. Ada yang sampai jual motor, ada juga yang jual ternak,” ujar seorang ibu rumah tangga sambil menahan emosi.
Yang lebih mengkhawatirkan, anak-anak pun kerap terlihat menonton di sekitar arena sabung ayam. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi tumbuh kembang serta pola pikir mereka tentang norma sosial dan hukum.
### **Aparat Dinilai Lalai, Pemerintah Diminta Turun Tangan**
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi maupun tindakan tegas dari pihak Polsek Sukodono maupun Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, setiap bentuk perjudian merupakan tindakan pidana yang wajib ditindak tegas.
“Kalau aparat terus diam, berarti mereka juga turut andil dalam kerusakan moral masyarakat. Jangan salahkan warga kalau suatu saat bertindak sendiri karena sudah muak,” kata seorang aktivis pemuda desa yang kini tengah menggalang dukungan melalui petisi daring untuk menuntut penutupan lokasi sabung ayam.
Warga menegaskan bahwa keberadaan sabung ayam ini bukan hanya soal perjudian, tapi juga tentang keadilan dan ketegasan hukum. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan pemerintah.
### **Harapan Akan Penegakan Hukum yang Tegas dan Adil**
Dalam konteks pembangunan masyarakat dan upaya memberantas korupsi serta praktik ilegal lainnya, pembiaran terhadap judi sabung ayam di Desa Dawuhan Lor adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong nilai-nilai antikorupsi dan supremasi hukum. Namun di sisi lain, praktik-praktik seperti ini justru dibiarkan tanpa penindakan.
“Sudah saatnya Kapolres Lumajang, bahkan Bupati, turun langsung. Jangan cuma diam di balik meja. Kalau dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lumajang,” ujar aktivis tersebut menutup keterangannya.
Masyarakat berharap agar aparat terkait segera melakukan tindakan nyata untuk menertibkan kegiatan sabung ayam ini. Jangan sampai suara rakyat yang sudah muak justru menjadi pemantik konflik horizontal yang lebih besar.
**(Edi D/Tim Redaksi | Lumajang | 2025)**