Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Warga Resah Galian C Ilegal Kuta Makmue Diduga Dibekingi APH

badge-check


					Warga Resah Galian C Ilegal Kuta Makmue Diduga Dibekingi APH Perbesar

Nagan Raya, patrolihukum.net – Aktivitas galian C di Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) menilai kegiatan penambangan pasir di kawasan tersebut telah berlangsung lama tanpa izin resmi, menggunakan alat berat, dan melibatkan puluhan dump truk yang setiap hari mengangkut material dari sungai setempat untuk diperjualbelikan.

Meski tidak mengantongi dokumen perizinan yang sah, galian C ini tetap beroperasi leluasa. Warga sekitar mengaku resah karena dampak lingkungan mulai dirasakan, salah satunya kerusakan pada abutmen jembatan penghubung desa yang mengganggu mobilitas masyarakat.

Warga Resah Galian C Ilegal Kuta Makmue Diduga Dibekingi APH

Dugaan Ada Backing Oknum APH
Hasil penelusuran lapangan mengungkapkan, selain ilegal, aktivitas penambangan ini diduga menggunakan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum, bukan untuk kepentingan komersial.

Seorang warga berinisial DD menyebutkan bahwa penambangan tersebut milik warga setempat yang disinyalir mendapat dukungan dari oknum aparat penegak hukum (APH).
“Info yang kami terima, ada setoran rutin Rp15 juta per bulan ke oknum tertentu. Kalau begini, hukum bisa dibeli,” ungkap DD, Rabu (13/6/2025).

Warga pun meminta aparat berwenang tidak menutup mata. “Jangan gara-gara upeti 15 juta rupiah, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum dibiarkan. Segera bertindak tegas demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

LSM GMBI Siap Lapor ke Pihak Berwenang
Ketua LSM GMBI propinsi Aceh Zulfikar Z menegaskan pihaknya bersama tim investigasi media akan melaporkan kasus ini kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan adanya langkah penindakan yang jelas.
“Kami tidak ingin pelanggaran ini terus dibiarkan. Negara dirugikan, rakyat pun terkena dampaknya,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial dapat dijerat Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001, Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Tuntutan Warga
Masyarakat Kuta Makmue berharap pemerintah daerah dan penegak hukum segera menutup dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam galian C ilegal ini. Mereka menegaskan bahwa kelestarian lingkungan dan keselamatan infrastruktur jauh lebih penting dibandingkan keuntungan segelintir pihak. (Edi D/PRIMA/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

25 Oktober 2025 - 17:50 WIB

Aipda Arifin Susilo, Polisi Lalu Lintas yang Setia Menjaga Ketertiban Pagi di Dringu

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

25 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Petugas Satlantas Polres Probolinggo Sigap di Titik Padat, Bukti Nyata Pelayanan Polri ke Masyarakat

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

25 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kapolres Rico Yumasri Tekankan Peran Ojol Sebagai Garda Terdepan Keamanan Sosial

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

24 Oktober 2025 - 17:01 WIB

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif Kukuhkan Ojol Sebagai Mitra Strategis Jaga Harkamtibmas

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum

24 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Beredarnya Surat Palsu Atas Nama LIN: Pengurus DPC Bengkulu Selatan Siap Bawa Kasus Ini ke Jalur Hukum
Trending di Opini