Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Opini

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

badge-check

Bekasi, 24 April 2025 — Ratusan warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menyatakan penolakan tegas terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti yang berada di dekat pemukiman mereka. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah petisi resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta sejumlah pejabat dan lembaga terkait lainnya.

Dalam petisi tersebut, warga menyampaikan bahwa pembangunan TPST Kertamukti dinilai cacat hukum dan moral. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pelanggaran terhadap ketentuan jarak minimal 500 meter dari pemukiman yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup. Selain itu, warga mengaku tidak pernah dilibatkan secara menyeluruh dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Warga Kertamukti Tolak TPST: Desak Penghentian Operasional dan Audit Lingkungan

“Keberadaan TPST ini sudah terbukti menyebabkan pencemaran udara berupa bau menyengat, menurunkan kualitas kesehatan, dan kenyamanan kami sebagai warga,” ungkap perwakilan warga dalam surat petisi.

Warga juga menyayangkan janji-janji pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparatur desa yang dinilai tidak pernah terealisasi. Bahkan, saat muncul protes akibat bau menyengat, warga justru disalahkan dan tidak mendapatkan solusi konkret.

Dalam petisinya, warga menegaskan bahwa hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 telah dilanggar.

Adapun tuntutan warga meliputi:

  1. Penghentian permanen kegiatan operasional TPST Kertamukti sampai dilakukan audit lingkungan independen.
  2. Pembatalan izin lingkungan TPST Kertamukti karena cacat prosedur dan substansi.
  3. Investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh DLH dan aparatur desa.
  4. Relokasi TPST ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan jauh dari permukiman.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran dan perlawanan warga terhadap dampak lingkungan yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi mereka. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap ketidakadilan ini,” tegas warga dalam penutup petisinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

21 Mei 2026 - 11:09 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Solo, Dua Pria Diamankan Usai Coba Kabur dari Basement Hotel

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

21 Mei 2026 - 08:01 WIB

Polres Banggai Ungkap Kos Jadi Warung Narkoba, Tersangka dan 50 paket Sabu Diserahkan ke JPU

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

21 Mei 2026 - 06:54 WIB

LBH LIRA JATIM KAWAL KETAT SIDANG OKNUM POLISI TERDAKWA PEMBUNUHAN SADIS

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Viral Hina Wartawan: Meski Ken Ken Sepatan Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.

19 Mei 2026 - 17:34 WIB

Diduga Kadus 3 (MNT) Sebar Fitnah Tutup Cafe Tidak Di Kasih Utang,Tunjukan Buktinya, Roby Akan Polisikan Pencemaran Nama Baik Dan Diskriminasi Kebebasan Pers.
Trending di Berita