Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, merasa kecewa dan geram. Sudah dua tahun mereka menunggu akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, seorang perangkat desa setempat. Namun, hingga kini, dokumen yang mereka nantikan tak kunjung terbit, meskipun warga telah membayar jutaan rupiah sejak awal pengurusan.
Salah satu warga yang terdampak, Neneng Sumiati, melalui suaminya, Wahab, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menuturkan bahwa sejak awal, mereka dijanjikan bahwa akta tanah akan selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun, kenyataannya, dua tahun berlalu tanpa kejelasan.

“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Lima belas hari selesai, katanya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ungkap Wahab, Minggu (2/3).
Kasus ini tidak hanya dialami oleh Neneng Sumiati, tetapi juga beberapa warga lain yang turut menjadi korban. Berikut daftar warga yang telah membayar namun belum menerima akta tanah mereka:
- Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
- Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
Berlarut-larut Tanpa Kejelasan, Perangkat Desa Dituding Ingkar Janji
Warga menuturkan bahwa sejak uang diterima oleh Pak Mad Pamong, proses pengurusan akta tanah berjalan lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya Surat Keputusan (SK), harus menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kepastian,” keluh Wahab.
Kekecewaan warga semakin memuncak setelah mereka mendapatkan tanggapan yang kurang memuaskan dari Muhammad alias Pak Mad Pamong.
Pak Mad Bungkam, Hanya Berjanji Akan Mengusahakan
Saat dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah tersebut akan diterbitkan. Justru, ia malah memberikan ancaman dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.
“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah,” ujarnya dengan nada menantang.
Pernyataan ini semakin membuat warga resah. Mereka hanya menginginkan kejelasan terkait akta tanah mereka yang sudah dibayar sejak lama. Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, warga meminta uang mereka dikembalikan.
“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.
Kepala Desa Angkat Bicara: Perangkat Desa Harus Bertanggung Jawab
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), menegaskan agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.
“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”
Warga Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Penyelesaian
Warga masih menunggu kejelasan terkait status akta tanah mereka. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus ini menjadi sorotan di Desa Jabung Wetan, karena menyangkut hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Apakah ada unsur penipuan dalam kasus ini? Warga berharap ada kejelasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Pewarta: Bambang
Editor: Edi D