Menu

Mode Gelap
TNI AD Berjuang Bersama Rakyat, Kodim 0820 Peringati Hari Juang Ke-79 Polsek Widang Tingkatkan Patroli di Perbatasan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Advokat Muda Salamul Huda Nahkodai GP Ansor Kota Probolinggo Masa Khidmat 2024-2029 88 Karateka Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Kodim 1009/Tanah Laut Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD Ke-79, Dandim Tanah Laut Ajak Rakyat Bersama TNI Jaga NKRI HUT Ke-10 Sanggar Seni Reog Singo Lawu: Dukungan PKB Marelan

Kabar Viral

Wali Nagari dan Ketua KAN Dilaporkan, Pakar Minta Dinonaktifkan

badge-check


Wali Nagari dan Ketua KAN Dilaporkan, Pakar Minta Dinonaktifkan Perbesar

Patrolihukum.net // Padang – Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat lokal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik. Refiandi Rajo Bangkeh, Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh, secara resmi melaporkan Adius Saleh—oknum yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN)—bersama Kasyanti, SP, Wali Nagari Koto Laweh, ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pada Rabu (14/5/2025).

Menanggapi laporan itu, Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), mendesak Bupati Solok, Jhon Firman Pandu, untuk segera menonaktifkan Kasyanti dari jabatannya sebagai Wali Nagari. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui di Kantor Advokat YK and Firm di Jalan Kartama, Pekanbaru, Jumat (16/5/2025).

Wali Nagari dan Ketua KAN Dilaporkan, Pakar Minta Dinonaktifkan

“Sudah cukup alasan bagi Bupati untuk memberhentikan sementara Wali Nagari Koto Laweh. Ini bukan semata karena laporan, tapi karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum,” ujar Yudi.

Yudi kemudian merinci tiga alasan kuat yang menurutnya menjadi dasar pemberhentian sementara Kasyanti:

  1. Diduga turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kasyanti diduga ikut melegalkan dokumen palsu yang digunakan Adius Saleh untuk memperoleh SK sebagai Ketua KAN, di mana tanda tangan Kasyanti turut tercantum.
  2. Diduga melanggar Surat Edaran Bupati, dengan cara mengesahkan proses pemilihan Ketua dan Pengurus KAN yang tidak sesuai aturan serta menggunakan dokumen yang diduga telah dipalsukan.
  3. Telah melukai hati para Ninik Mamak dan Pemangku Adat Nagari Koto Laweh. Proses pemilihan Ketua dan Pengurus KAN dinilai tidak transparan dan mencederai nilai-nilai adat.

Lebih lanjut, Yudi meminta Bupati untuk mencabut SK pengangkatan Kasyanti serta mencabut SK Adius Saleh sebagai Ketua KAN melalui Camat Lembang Jaya. Hal ini merujuk pada dua laporan polisi yang telah dibuat, yaitu:

  • STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMBAR tertanggal 14 Mei 2025
  • STPL/B/83.a/V/2024/SPKT/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Mei 2024

“Jika Bupati tidak mengambil tindakan tegas, maka jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan dan suara mereka berkurang di Pemilukada mendatang,” tegas Yudi.

Yudi juga mengingatkan bahwa pada Pilkada sebelumnya, Kecamatan Lembang Jaya menyumbangkan lebih dari 2.100 suara untuk kemenangan Jhon Firman Pandu. Di Nagari Koto Laweh sendiri, sebanyak 328 suara diberikan kepada sang Bupati. Angka ini berpotensi anjlok jika masyarakat menilai tidak ada keberpihakan pada kebenaran dan hukum.

Menurut Yudi, keberadaan Kasyanti dan Adius Saleh yang masih aktif dalam jabatan masing-masing akan terus menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat adat dan pemangku adat di Nagari Koto Laweh.

“Masyarakat adat merasa dikhianati, karena proses pemilihan Ketua KAN berlangsung cacat dan melanggar norma serta hukum. Bupati harus membuktikan bahwa ia berpihak pada rakyat dan hukum, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya menutup pernyataan.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Barat dan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Sementara masyarakat setempat menanti langkah konkret dari Bupati Solok sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan ketegasan dalam kepemimpinan.

Editor: Redaksi
(Rilis/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

4 Juli 2025 - 19:53 WIB

Diduga Usaha Ilegal, Mobil Pick up Berkeliaran di Karang Tengah Kota Tangerang Bawa Gas LPG

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

4 Juli 2025 - 14:27 WIB

Debt Collector Koperasi Serbu Jalanan!

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Jeritan PKL Kuningan Usai Relokasi: Dagangan Sepi, Rumah Disita, Kehidupan Terpuruk

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

4 Juli 2025 - 14:17 WIB

SAPA Minta Kemenag Aceh Tidak Diam, Bubarkan Komite Madrasah dan Kembalikan Pungutan Biaya Masuk

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi

4 Juli 2025 - 14:12 WIB

Surat Kuasa Diduga Palsu, Oknum Pengacara Dilaporkan Lagi
Trending di Kabar Viral