Patrolihukum.net // Padang – Dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua pejabat lokal di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kini menjadi sorotan publik. Refiandi Rajo Bangkeh, Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh, secara resmi melaporkan Adius Saleh—oknum yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN)—bersama Kasyanti, SP, Wali Nagari Koto Laweh, ke Polda Sumatera Barat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, pada Rabu (14/5/2025).
Menanggapi laporan itu, Dr. Yudi Krismen Us, SH., MH, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Riau (UIR), mendesak Bupati Solok, Jhon Firman Pandu, untuk segera menonaktifkan Kasyanti dari jabatannya sebagai Wali Nagari. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media saat ditemui di Kantor Advokat YK and Firm di Jalan Kartama, Pekanbaru, Jumat (16/5/2025).

“Sudah cukup alasan bagi Bupati untuk memberhentikan sementara Wali Nagari Koto Laweh. Ini bukan semata karena laporan, tapi karena adanya indikasi kuat pelanggaran hukum,” ujar Yudi.
Yudi kemudian merinci tiga alasan kuat yang menurutnya menjadi dasar pemberhentian sementara Kasyanti:
- Diduga turut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kasyanti diduga ikut melegalkan dokumen palsu yang digunakan Adius Saleh untuk memperoleh SK sebagai Ketua KAN, di mana tanda tangan Kasyanti turut tercantum.
- Diduga melanggar Surat Edaran Bupati, dengan cara mengesahkan proses pemilihan Ketua dan Pengurus KAN yang tidak sesuai aturan serta menggunakan dokumen yang diduga telah dipalsukan.
- Telah melukai hati para Ninik Mamak dan Pemangku Adat Nagari Koto Laweh. Proses pemilihan Ketua dan Pengurus KAN dinilai tidak transparan dan mencederai nilai-nilai adat.
Lebih lanjut, Yudi meminta Bupati untuk mencabut SK pengangkatan Kasyanti serta mencabut SK Adius Saleh sebagai Ketua KAN melalui Camat Lembang Jaya. Hal ini merujuk pada dua laporan polisi yang telah dibuat, yaitu:
- STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMBAR tertanggal 14 Mei 2025
- STPL/B/83.a/V/2024/SPKT/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Mei 2024
“Jika Bupati tidak mengambil tindakan tegas, maka jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan dan suara mereka berkurang di Pemilukada mendatang,” tegas Yudi.
Yudi juga mengingatkan bahwa pada Pilkada sebelumnya, Kecamatan Lembang Jaya menyumbangkan lebih dari 2.100 suara untuk kemenangan Jhon Firman Pandu. Di Nagari Koto Laweh sendiri, sebanyak 328 suara diberikan kepada sang Bupati. Angka ini berpotensi anjlok jika masyarakat menilai tidak ada keberpihakan pada kebenaran dan hukum.
Menurut Yudi, keberadaan Kasyanti dan Adius Saleh yang masih aktif dalam jabatan masing-masing akan terus menimbulkan keresahan, terutama di kalangan masyarakat adat dan pemangku adat di Nagari Koto Laweh.
“Masyarakat adat merasa dikhianati, karena proses pemilihan Ketua KAN berlangsung cacat dan melanggar norma serta hukum. Bupati harus membuktikan bahwa ia berpihak pada rakyat dan hukum, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya menutup pernyataan.
Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sumatera Barat dan masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan. Sementara masyarakat setempat menanti langkah konkret dari Bupati Solok sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan ketegasan dalam kepemimpinan.
Editor: Redaksi
(Rilis/Red)