Banggai – Tepatnya pada Senin 10 Februari Tahun 2025, kepada awak media ini beberapa sumber yang enggan di publikasikan namanya menagih janji kepada Camat Toili Barat, tentang evaluasi kinerja PJ Kades Dongin dalam kurung waktu 1-3 bulan namun sudah mau menjelang 8 bulan jabatan PJ kades Dongin belum terlihat adanya evaluasi dari camat Toili Barat,”ucapnya.
Dalam hal ini pada waktu pelantikan (TB) PJ Kades Dongin berdasarkan SK. Nomor : 400.10/4082/DPMD yang di tetapkan pada tanggal 18 Juli tahun 2024 dan di kirimkan pada tanggal 26 Juli 2024 dan pelantikan pada hari Senin 29 Juli Tahun 2024, yang di hadiri BPD Dongin, namun sebelum dilakukan pelantikan saya bersama Lembaga BPD Dongin, berkordinasi bersama camat Toili Barat di ruang kerjanya sehingga camat Toili Barat memberikan harapan yang mana Bapak Camat meminta agar di berikan waktu 1 – 3 bulan baru kita evaluasi kinerjanya,”pintanya.

Yang bermula munculnya SK secara tiba – tiba, menunjuk insial (TB) sebagai Pejabat kepala desa Dongin, namun tampa adanya kordinasi bersama Lembaga BPD Dongin sebagai keterwakilan masyarakat dan bahkan pula PJ yang sementara me jabat di desa tidak mengetahui pergantian dirinya, di ketahui pada saat menerima SK pemberhentian pada tanggal 26 Juli 2024 sehingga bermunculan riak-riak penolakan oknum PJ yang baru tersebut.
Sehingga Camat Toili Barat, mengundang kami dan meminta agar merima oknum tersebut sebagai pejabat kades yang baru dalam kurun waktu 1 sampai 3 bulan pihaknya akan melakukan evaluasi, namaun pada kenyataan suda menjelang 8 bulan belum ada Evaluasi dari Camat Toili Barat, sehingga terkesan ada sesuatu di balik SK tersebut,”tegasnya.
Dengan pengangkatan oknum ( TB) sebagai pejabat kades Dongin ada keanehan, yang mana oknum tersebut bermasalah dengan desa Dongin terkait penguasaan lahan sawit menggunakan sertifikat sawah oleh oknum (TB) kenapa di angkat menjadi PJ kades dan bahkan SK. nya muncul tiba- tiba Tampa kordinasi lembaga terkait di desa, sebagai keterwakilan masyarakat,
Ingat berbicara Pejabat kades yang semestinya harus mendengar suara rakyat yang membutuhkan, bukan serta Merta menggunakan kewenangan mengangkat PJ, apa lagi PJ kades saat ini di duga tidak memahami regulasi, sehingga terjadi beberapa persoalan yang tidak bisa beliau selesaikan sehingga terjadinya dugaan diskriminasi hak warga negara diantaranya : oknum diduga melakukan upaya provokasi pengusiran terhadap penduduk asli (Mian Saluan) yang membantu membela hak- hak masyarakat yang terzolimi, dan bahkan oknum PJ kades mengingkari kesepakatan yang di buatnya, sehingga patut di duga oknum PJ tidak paham regulasi,”ucapnya.
Diminta kedepannya agar Camat Toili barat harus melihat kemampuan setiap staf nya yang akan di rekomendasikan menjadi pejabat kades bukan karena kepentingan namu wajib dan harus yang paham regulasi agar tidak terjadi kesenjangan di desa,”pungkasnya.
sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait dan camat Toili barat, begitu sulit di hubungi karena nomor HP Awak media di blokir.
LP. Red/tim

























