Patrolihukum.net // Tapung Hulu, –
Isu terkait dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kampar, Dr. Misharti, dalam aktivitas Galian C ilegal yang melibatkan seorang bernama MR akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kampar setelah berita tersebut viral di berbagai media online lokal maupun nasional.
Dalam klarifikasinya, Wakil Bupati Kampar Misharti menegaskan bahwa lahan yang sedang dikerjakan oleh MR tidak menyalahi aturan hukum. Ia bahkan mengaku telah menugaskan pihak berwenang dari Pemkab Kampar untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi tersebut.

“Yang sebenarnya tidak ada masalah dengan pemotongan bukit yang ada di tanah MR itu. Saya sudah tugaskan pihak yang berwenang dari Pemkab Kampar untuk meninjau dan melihat pekerjaannya, dan hasilnya dinyatakan tidak melanggar hukum. Itu bukan ilegal karena MR memotong tanah miliknya sendiri dengan alatnya sendiri dan tidak diperjualbelikan,” ujar Misharti melalui pesan WhatsApp pribadinya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Misharti menyatakan bahwa apabila ada masyarakat yang ingin mengambil tanah untuk keperluan sosial seperti penimbunan mesjid, diperbolehkan untuk mengambilnya secara gratis.
“Kalau dia melanggar hukum, jangankan APH (Aparat Penegak Hukum), mungkin saya sendiri yang akan memberhentikan pekerjaannya,” tegasnya.
Namun, Misharti juga memberikan catatan kepada MR agar dalam melaksanakan pekerjaannya tetap memperhatikan kerapihan sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Dalam berita yang telah beredar sebelumnya, sempat disebutkan bahwa saat dihubungi awak media, Misharti mengaku sedang rapat. Namun dalam klarifikasinya, Wakil Bupati Kampar menjelaskan bahwa sebenarnya dirinya saat itu sedang menghadiri akad nikah keponakannya.
“Tadi saya kan bilang nanti ditelepon lagi karena saya sedang acara akad nikah keponakan saya, tapi dihubungi lagi dan tiba-tiba sudah dimuat. Ini semestinya tak dilakukan sebelum mendapatkan klarifikasi,” tulis Misharti, sambil mengungkapkan rasa kecewanya terhadap pemberitaan tersebut.
Terkait kedatangan APH yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Misharti menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak bermaksud untuk menghalangi tugas aparat. Ia hanya menyampaikan hasil peninjauan dari tim Pemkab Kampar yang menyatakan bahwa aktivitas MR tidak melanggar aturan.
“Bukan saya menghalangi, tapi saya menyampaikan bahwa itu sudah ditinjau langsung oleh petugas dari Pemkab dan mereka menyatakan tidak melanggar aturan. Ya akhirnya mereka (APH) pulang begitu saja. Kalau yang dilakukan melanggar aturan, jangankan APH, saya sendiri yang akan bertindak untuk memberhentikan pekerjaannya,” ulang Misharti.
Namun demikian, awak media kemudian menjelaskan fakta di lapangan kepada Wakil Bupati Kampar bahwa tanah timbun tersebut diduga telah dikomersilkan oleh MR. Informasi dari masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas penjualan tanah timbun oleh MR sudah menjadi rahasia umum di Tapung Hulu.
Diduga, modus yang digunakan MR adalah dengan alasan meratakan tanah pribadi untuk kemudian menjual tanah timbun tersebut secara komersial, sehingga upaya pengawasan dari aparat maupun pemerintah daerah dapat terkelabui.
Menanggapi fakta baru ini, Wakil Bupati Kampar Misharti memberikan respons tegas. Ia menyatakan bahwa bila terbukti MR melakukan praktik komersialisasi atas tanah tersebut, dirinya akan langsung mengambil tindakan.
“Dia menyampaikan ke saya tidak diperjualbelikan. Kalau ternyata sebaliknya, saya yang akan menindaknya,” tegas Misharti mengakhiri klarifikasinya.
Dengan adanya klarifikasi dari Wakil Bupati Kampar, banyak pihak menduga bahwa MR telah memanfaatkan kedekatannya dengan Wakil Bupati untuk memuluskan kegiatan ilegalnya. Dugaan ini semakin kuat mengingat karakter MR yang selama ini dikenal oleh masyarakat Tapung Hulu sering melakukan modus serupa demi keuntungan pribadi.
Tim redaksi bersama masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Kampar, untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas MR, demi menegakkan supremasi hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Tim/Red/**)
Sumber: Pajar Saragih
Bersambung…