Semarang, Jawa Tengah – Gelombang keresahan tengah melanda warga Perumahan Graha Taman Bunga, BSB City, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Pasalnya, sejumlah kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh Ketua RW 06, Masrukan Kolil, dan jajarannya, dinilai memberatkan dan merugikan warga, bahkan tanpa melalui proses musyawarah atau sosialisasi yang memadai.
Pada Minggu (11/05/2025), beberapa warga menyampaikan kekecewaan mereka kepada awak media yang datang langsung ke lokasi. Seorang warga berinisial IW menyatakan bahwa dirinya dan warga lainnya merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan penting yang berdampak langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.

“Kami sangat keberatan, mas. Semua kebijakan diambil sepihak tanpa mengundang atau berdiskusi dengan warga terlebih dahulu,” ujar IW dengan nada tegas, diamini oleh warga lainnya yang hadir saat itu.
Warga Tuntut Keterbukaan dan Rencana Gelar Aksi Damai
Tak hanya mengeluhkan kurangnya keterbukaan, warga juga berencana melakukan aksi damai untuk meminta audiensi terbuka dengan Ketua RW 06. Mereka berharap bisa mendapatkan penjelasan langsung mengenai dasar dan tujuan dari kebijakan-kebijakan kontroversial yang telah diterapkan.
“Kami ingin kejelasan. RW seharusnya memperjuangkan dan melindungi hak warga, bukan malah bekerja sama membuat keputusan tanpa melibatkan pemilik rumah dan tanah,” ujar warga lainnya berinisial JH.
Sejumlah Kebijakan RW 06 yang Dipertanyakan Warga
Warga menyoroti beberapa poin penting yang dianggap bermasalah dan terkesan dipaksakan:
- Pembabatan Lahan Kapling Kosong dan Pembebanan Biaya ke Pemilik
Sebanyak kurang lebih 48 kapling kosong di kawasan Graha Taman Bunga dibersihkan dan dibabat tanpa sosialisasi kepada pemiliknya. Parahnya, biaya kebersihan justru dibebankan kepada pemilik lahan, padahal tanaman di atas lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk pertanian sebagai wujud dukungan terhadap program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo Subianto. - Pembongkaran Bedeng Milik Pemilik Sah
RW 06 disebut meminta pihak manajemen estate untuk membongkar bedeng atau bangunan milik pemilik sah lahan tanpa izin dan musyawarah. Tindakan ini dianggap melanggar hak milik yang sah menurut hukum. - Pembangunan Gerbang Baru Tanpa Persetujuan Warga
Pembuatan gerbang baru dilakukan tanpa melibatkan warga. Lebih ironisnya, biaya pembangunan yang seharusnya menjadi tanggung jawab developer, justru ditanggung sebagian oleh warga. - Perbaikan Jalan yang Tidak Maksimal
Jalan utama dari arah Kedungpane hingga gerbang masuk Graha Taman Bunga hanya ditambal alih-alih dicor, padahal warga berharap infrastruktur diperbaiki secara menyeluruh demi kenyamanan bersama. - Pembangunan Jogging Track di Danau Resapan
Proyek jogging track yang dibangun di sekitar danau resapan air juga menuai kontroversi karena dinilai tidak ada kejelasan terkait sumber dana dan izin pengelolaan ruang terbuka tersebut.
Warga Merasa Terbebani dan Tidak Dilibatkan
Warga lain berinisial SP turut mengungkapkan kegundahannya kepada tim redaksi. Ia menyebut kebijakan RW 06 terkesan otoriter dan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat yang selama ini diam dan bersabar.
“Semua keputusan seolah sudah jadi tanpa pertimbangan dan persetujuan kami. Ini bukan demokrasi namanya. Kami warga RW 06 merasa seperti tidak punya suara,” kata SP.
Harapan Warga: Dialog Terbuka dan Keadilan
Sampai berita ini diturunkan, Ketua RW 06 dan jajarannya belum mengadakan pertemuan terbuka untuk mencari solusi bersama warga. Masyarakat berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan melalui dialog yang transparan dan mengedepankan prinsip keadilan.
Warga Graha Taman Bunga BSB City pun menyerukan pentingnya keterbukaan publik dan meminta agar seluruh proses kebijakan dilakukan secara partisipatif, melibatkan semua elemen warga, bukan hanya segelintir pengurus.
Penulis: Tim Redaksi/**













